Usai Diperiksa, Mantan Sekdes Sesait Ditahan

DITAHAN: Mantan Sekdes Sesait DS ditahan Kejari Mataram. Tampak ia tengah dimasukkan ke mobil untuk dititipkan ke tahanan Polresta Mataram, Rabu (14/4). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Kejaksaan Negeri  (Kejari) Mataram menahan tersangka kasus korupsi Dana Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Ia adalah mantan Sekretaris Desa Sesait berinisial DS atau yang kini menjabat Sekretaris Desa Santong Mulia. Penahanan dilakukan penyidik usai DS menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/4).

Kepala Kejari Mataram Yusuf mengatakan, penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempersulit jalannya penyidikan. “Jadi  tersangka resmi ditahan mulai hari ini. Masa penahanannya  selama 20 hari dan bisa diperpanjang nanti,” kata Yusuf.

Adapun untuk lokasi penahanannya, DS dititip di sel tahanan Polresta Mataram. Sebelum dibawa ke sana, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Klinik Cito Lombok Barat dengan uji tes antigen dan tes urine untuk memastikan apakah tersangka bebas dari covid-19.

Dari hasil tes kesehatan tersebut dinyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan bebas dari covid 19 serta negatif mengonsumsi narkotika. Begitu hasilnya keluar baru kemudian tersangka dibawa ke Polresta Mataram untuk ditahan.

Baca Juga :  Pembukaan CPNS Lombok Utara, BKD Hadiri Rakor BKN

Penahanan tersangka ini dilakukan tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana DS ditetapkan tersangka pada Senin (5/4) lalu. Dalam kasus ini ia diduga melakukan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Pada tahun tersebut, Desa Sesait mengelola  dana cukup besar. Dana Desanya Rp 2.450.307.000. Kemudian Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 1.439.689.000. Selain itu ada Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp 235.153.000.

Adapun program kegiatan waktu itu berupa pembangunan jalan Sumur Pande, pembangunan drainase Pansor, pembangunan talud Lokok Ara, pembangunan talud Sumur Pande, pengadaan bibit durian, dan pembangunan panggung presean (widen).

Nah dalam proses pelaksanaan anggaran Dana Desa Sesait Tahun 2019-2020 tidak melalui musyawarah dan proses perencanaan tidak dilaksanakan melalui APBDes Perubahan, karena tidak atas persetujuan BPD.

Baca Juga :  Warga Laporkan Lokasi Transaksi Sabu di Kebon Lauk

Atas hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu setelah diaudit oleh Inspektorat, kerugian negaranya Rp 636.827.491 dari proyek  pembuatan panggung presean dan Rp 122.310.000 dari dana BUMDes.

Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (der)

Komentar Anda