Usai Diperiksa, Lima Warga Serewe Langsung Ditahan

Puluhan warga Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur saat dibawa pulang usai menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Timur terkait kasus pembakaran Hotel PT Temada. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG–Tersangka kasus perusakan dan pembakaran hotel PT Temada Pumas Abadi di Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur terus bertambah.

Dari sebelumnya 1 tersangka, kini menjadi 6 orang. Mereka adalah RS, HR, RA, SA, R dan SA semuanya adalah warga Desa Serewe.

Penetapan tersangka ini tak lain setelah penyidik Polres Lombok Timur mengantongi sejumlah bukti awal termasuk keterangan para saksi. Semua tersangka telah ditahan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pasangan Kekasih Dibegal di Bendungan Pandandure, Korban Pria Dibacok di Kepala

Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas IPTU Nicolas Oesman mengungkapkan, dari hasil penyidikan para tersangka ini dianggap terbukti kuat telah melakukan tindak pidana  kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau secara terang- terangan bersama melakukan  kekerasan terhadap orang atau barang.

Hal tersebut sesuai yang dimaksud Pasal 187 ke-1 KUHP dan atau pasal 170  KUHP.

Diungkapkan, pada Jumat (17/2/2023) ada sekitar 25 warga yang datang  dengan inisiatif sendiri ke Polres Lombok Timur meminta untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut akhirnya ditetapkan 5 tersangka sehingga totalnya menjadi 6 orang dengan 1 orang tersangka sebelumnya.

Baca Juga :  Bau Nyale 2022, Polisi Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

“Sementara sebagian warga lainnya diantar pulang ke rumahnya oleh anggota Polres,” beber Nicolas, Sabtu (18/2/2023).

Dalam upaya penegakkan hukum pihaknya tidak tebang pilih. Kalau terbukti tentunya akan diproses sesuai ketentuan berlaku. Apalagi ini menyangkut investasi di daerah.

“Semoga persoalan ini bisa cepat selesai sehingga investor aman berinvestasi di Lombok Timur,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda