
SELONG–Tersangka kasus perusakan dan pembakaran hotel PT Temada Pumas Abadi di Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur terus bertambah.
Dari sebelumnya 1 tersangka, kini menjadi 6 orang. Mereka adalah RS, HR, RA, SA, R dan SA semuanya adalah warga Desa Serewe.
Penetapan tersangka ini tak lain setelah penyidik Polres Lombok Timur mengantongi sejumlah bukti awal termasuk keterangan para saksi. Semua tersangka telah ditahan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas IPTU Nicolas Oesman mengungkapkan, dari hasil penyidikan para tersangka ini dianggap terbukti kuat telah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau secara terang- terangan bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Hal tersebut sesuai yang dimaksud Pasal 187 ke-1 KUHP dan atau pasal 170 KUHP.
Diungkapkan, pada Jumat (17/2/2023) ada sekitar 25 warga yang datang dengan inisiatif sendiri ke Polres Lombok Timur meminta untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut akhirnya ditetapkan 5 tersangka sehingga totalnya menjadi 6 orang dengan 1 orang tersangka sebelumnya.
“Sementara sebagian warga lainnya diantar pulang ke rumahnya oleh anggota Polres,” beber Nicolas, Sabtu (18/2/2023).
Dalam upaya penegakkan hukum pihaknya tidak tebang pilih. Kalau terbukti tentunya akan diproses sesuai ketentuan berlaku. Apalagi ini menyangkut investasi di daerah.
“Semoga persoalan ini bisa cepat selesai sehingga investor aman berinvestasi di Lombok Timur,” tutupnya. (lie)