Usai Dicabuli Mantan Kadus, ABG Ditinggal di Tengah Sawah

DITANGKAP: Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku pencabulan yang merupakan mantan kepala dusun di Desa Jantuk Kecamatan Sukamulia Lombok Timur.(ist)
DITANGKAP: Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku pencabulan yang merupakan mantan kepala dusun di Desa Jantuk Kecamatan Sukamulia Lombok Timur.(ist)

SELONG – Sungguh bejat kelakuan SM (53 tahun) warga Desa Jantuk Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur ini.

Mantan kepala dusun (Kadus) ini nekat melakukan pencabulan kepada anak yang masih berusia 15 tahun berinsial HH alamat Lombok Timur. Aksi bejat pelaku dilakukan di tengah sawah. “ Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan korban sendirian. Pelaku sempat melarikan diri dan sempat menjadi buronan polisi sebelum ditangkap,”kata Kasubag Humas Iptu Lalu Jaharuddin Minggu (6/9).

Adapun perbuatan cabul pelaku terjadi pada Selasa (25/8) sekitar pukul 16.00 Wita, saat HH sedang menggendong adiknya di pinggir sawah. Melihat korbannya ini, kemudian pelaku merayu korban dan mengajakyanya untuk belanja. Korban sempat menolak ajakan pelaku. Tetapi karena bujuk rayu pelaku, hati korban luluh dan mengikuti ajakan pelaku. Korban pulang mengantar adiknya. Setelah bertemu kembali, pelaku lalu mengajak korban pergi berbelanja pakaian dan makan bakso.

Rupanya ajakan berbelanja itu modus pelaku. Di tengah perjalanan pelaku justru membawa korban ke sebuah berugak di tengah sawah. Pelaku lalu menjalankan aksi bejatnya mencabuli korban. ”Setelah melakukan niatnya di tengah sawah, pelaku kemudian meninggalkan korbannya,”katanya.

Korban yang diperlakukan tidak senonoh, lalu pulang dan mengadu ke orangtuanya. Peristiwa yang menimpa korban langsung dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendatangi rumah pelaku tidak menemukannya. Pelaku melarikan diri. Pelarian pelaku terhenti setelah Unit PPA Lotim di-back up Tim Puma Polres Lotim berhasil menangkap pelaku Kamis (3/9) pukul 16.00 Wita. Pelaku digiring ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri. ”Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e,”pungkasnya.(wan)

Komentar Anda