Usai Cecar 12 Saksi, KPK Cek Gedung TES Hari Ini

RUSAK PARAH: Gedung TES yang berada di Desa Pemenang, Kecamatan Pemenang, KLU yang diusut KPK kini dalam kondisi rusak parah. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan fisik pembangunan shelter tsunami atau tempat evakuasi sementara (TES) yang ada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) hari ini, Kamis (8/8).

Pemeriksaan fisik pembangunan yang mangkrak itu akan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. “Iya, besok (Kamis, 8/8) tim KPK melakukan cek fisik bersama BPKP,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (7/8).

Pengecekan fisik gedung itu bagian dari langkah KPK dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung. Pengecekan fisik yang dilakukan hari ini, seusai KPK memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung  (TES) yang telah menetapkan dua orang tersangka.

KPK sebelumnya pernah mendatangi gedung TES yang mangkrak dan tidak ada pemanfaatan tersebut, pada tahun 2023 silam. Berkaitan dengan pengecekan fisik yang akan dilakukan kembali ini, Tessa mengaku belum mendapatkan informasi perihal materi pengecekannya.

“Saya tidak mendapatkan info terkait hal tersebut (materi cek fisik. Mungkin bisa ditanyakan teman-teman penyidik di lapangan nanti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rugi Rp 2 Miliar, Mentor FEC Melapor ke Mabes Polri

Sebelum melakukan cek fisik ini, pada Selasa (6/8) kemarin, KPK mencecar 12 saksi. Mereka diperiksa diperiksa dari sekitar pukul 10.00 WITA hingga petang.

Ke 12 saksi yang diperiksa itu dari pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut berinisial AN. Kemudian 5 orang saksi dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), masing-masing berinisial YS selaku ketua, IJ selaku sekretaris dan inisial SHT, MS dan KS selaku anggota.

Saksi lainnya ada dari kelompok kerja (Pokja) sebanyak 3 orang. Inisial DJM selaku ketua, AH selaku sekretaris dan satu orang lagi sebagai anggota pokja berinisial IRH. “Tiga saksi lainnya dari konsultan manajemen kontruksi, masing-masing berinisial DJI, WP dan SKM,” sebut Tessa.

Dalam kasus ini, KPK beberapa waktu lalu telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap dua orang. Satu tersangka merupakan penyelenggara negara dan satunya merupakan pelaksana proyek dari kalangan BUMN. Namun demikian, KPK masih belum membuka identitas kedua tersangka.

Baca Juga :  Zul-Rohmi Gagal Genjot IPM NTB

KPK menetapkan tersangka dengan munculnya kerugian negara sebesar Rp19 miliar. Angka kerugian itu diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka.

Gedung TES Tsunami Lombok Utara ini merupakan proyek yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB). Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.

Pelaksana proyek ini adalah PT Waskita Karya. Pembangunan gedung di dekat Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, ini dimulai pada Agustus 2014 dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari APBN.

Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Namun, setelah adanya serah terima, gedung tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan sehingga berstatus mangkrak. Bahkan, kini gedung tersebut mengalami rusak parah akibat gempa yang terjadi pada tahun 2018. (sid)

Komentar Anda