Usaha Depot Air Minum Kontribusi Buka Lapangan Kerja

ASPADA: Wakil Gubernur NTB, H. Muhammad Amin melantik pengurus Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (Aspada) NTB, Senin kemarin (27/2) (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi NTB, H. Muhammad Amin, Senin kemarin (27/2) melantik pengurus Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (Aspada) Provinsi NTB. Asosiasi pengusaha air minum kemasan isi ulang tersebut memiliki anggota lebih dari 1.000 orang di 10 kabupaten/kota se Provinsi NTB.

Wagub NTB, H. Muhammad Amin menyambut baik terbentuknya asosiasi pengusaha depo air minum yang merupakan usaha tergolong mikro dan kecil, karena memberikan kontribusi nyata dalam serapan tenaga kerja di tempat mereka membuka usaha.

“Usaha depot air minum isi ulang kemasan galon ini memberikan andil dan kontribusi nyata membuka lapangan pekerjaan,” kata Amin di sela pelantikan pengurus Aspada NTB periode 2017-2022.

Wagub NTB melantik sebanyak 10 pengurus Aspada NTB, dengan Ketua Aspada terpilih, H. Asma’al Ilyas. Hadir juga dalam pelantikan pengurus Aspada NTB tersebut diantaranya Ketua Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim, dan Kepala Dinas Perindustrian NTB, Baiq Eva Cahyaningsih Parangan.

[postingan number=3 tag=”ekonomi”]

Amin mengatatakan keberadaan dari pengusaha air minum ini telah menunjukkan peran yang riil dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang menganggur di sekitar usaha tersebut beroperasional. Amin menghitung, jika ada 1.000 usaha depot air minum isi ulang kemasan galon, maka bila rata-rata mempekerjakan 3 orang tenaga kerja, sudah ada 3.000 orang terserap untuk bekerja.

Baca Juga :  PPNI Gelar Rakerda dan Pelantikan Pengurus

Dengan kata lain, sambung Amin, peran dari usaha air minum tersebut memiliki kontribusi besar dalam menekan angka pengangguran dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi NTB. Karena itu, pembinaan dan pendampingan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha depot air minum isi ulang ini hendaknya secara intensif dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pengusaha depot air minum ini sangat membantu pemerintah daerah. Oleh karena itu, OPD teknis terkait harus memberikan perhatian dan pendampingan keberlangsungan usaha mereka,” ujar Amin yang juga didaulat sebagai Ketua Pembina Aspada NTB.

Selain itu, terkait adanya kasus hukum yang dialami oleh salah seorang pengusaha anggota Aspada NTB, dengan adanya pelaporan ke penegak hukum oleh perusahaan air mineral besar di NTB, Amin berharap Aspada NTB bisa memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya. Selain itu, Aspada NTB bersama pihak OPD terkait juga bisa memfasilitasi antara anggota Aspada NTB yang menjadi terlapor dengan perusahaan air kemasan besar tersebut.

Baca Juga :  Dikpora Loteng Kukuhkan Pengurus MKKS SMP/MTs

“Aspada NTB harus bisa melindungi anggotanya yang sekarang ini tersangkut proses hukum, karena masalah brand perusahaan lain. Harapannya tentu bisa ada titik temu dengan jalan kekeluargaan,” harapnya.

Sementara Ketua Aspada NTB, H. Asma’al Ilyas menyebut, jumlah anggota Aspada NTB yang tersebar di 10 kabupaten/kota sudah lebih dari 1.000 orang. Sasaran pangsa pasar dari pengusaha air minum kemasan galon isi ulang ini lebih kepada masyarakat ekonomi lemah. Karena harga jual yang ditawarkan kepada masyarakat jauh lebih terjangkau, dibandingkan air minum kemasan yang bermerk. Selain itu, pangsa pasarnya juga lebih menyasar masyarakat di perkampungan dan pelosok.

“Bahkan air minum kemasan isi ulang ini tidak hanya digunakan minum saja oleh masyarakat, tapi kebutuhan lainnya, seperti memasak, mandi dan wudhu bagi masyarakat yang kesulitan air di pelosok NTB,” ujarnya. (luk)

Komentar Anda