Urus Izin Ribet Picu Tambang Ilegal

GIRI MENANG- Kewenangan izin pertambangan kini tidak lagi berada di kabupaten, melainkan di provinsi. Pengusaha yang mengurus izin membutuhkan waktu yang lumayan lama sebelum memulai menambang. Lama dan ribetnya pengurusan izin ini dikhawatirkan akan memicu munculnya banyak aktivitas tambang ilegal yang selama ini relatif bisa ditertibkan oleh Pemkab Lombok Barat. Kekhawatiran ini disampaikan oleh pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lombok Barat.” Memang kita sedikit khawatir dengan pengurusan izin di provinsi, bakal banyak bermunculan tambang ilegal,” ungkap Kepala Distamben Lombok Barat Budi Darmajaya kepada Radar Lombok di Giri Menang, Rabu (3/8).

Ia mengakui pengurusan izin di provinsi memang membutuhkan waktu lama. Penyebabnya, Pemprov mengurus banyak izin dari kabupaten-kabupaten lain, tak hanya izin untuk penambang di Lombok Barat. Karena itu menurutnya kondisi ini harus dimaklumi karena merupakan kebijakan baru. Sebagai bentuk kepedulian, Distamben Lombok Barat terus terlibat melakukan pengawasan. “ Kalau ada yang melanggar ya kita tindak seperti beberapa waktu lalu di Kuripan,” katanya.

Baca Juga :  Dewan Minta Tambang Ilegal Dihentikan

Ia masih berpendapat bahwa pertambangan lebih cepat meningkatkan taraf hidup warga dibandingkan sektor pertanian. Karena sekali warga bekerja, mereka langsung mendapatkan upah. Tidak seperti para petani yang harus menunggu lama sampai panen tiba. Dulu ada upaya Pemkab mengalihkan profesi sebagian penambang menjadi penanam pohon sengon. Sayang profesi ini tidak digeluti serius. Mereka kembali menjadi penambang.

Baca Juga :  PT BAL Diminta Lengkapi Izin

Lombok Barat katanya, memberlakukan aturan ketat soal pertambangan. Izin benar-benar harus dilengkapi oleh penambang. Penambang juga harus memperhatikan aspek keselamatan lingkungan. “Pertambangan itu terlalu berisiko, sehingga diperlukan tata cara dan metode melakukan penambangan yang sesuai,” imbuhnya.

Hingga saat ini pihaknya terus memantau pertambangan ilegal di sejumlah titik. Dinas bekerjasama dengan pemerintah desa. Apabila di temukan ada lokasi tambang (terutama galian C), desa harus melapor.” Kami harap segera lapor, agar kami tindak segera,” pintanya.(flo)

Komentar Anda