Urgensi dan Model Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dalam Era New Normal

MENINJAU :   Anggota Komisi IV / FPKS DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, H. Johan Rosihan, ST saat melakukan tinjauan ke sejumlah persawan sekaligus mendengar aspirasi petani.
MENINJAU :   Anggota Komisi IV / FPKS DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, H. Johan Rosihan, ST saat melakukan tinjauan ke sejumlah persawan sekaligus mendengar aspirasi petani.

Oleh: H. Johan Rosihan, ST

Anggota Komisi IV / FPKS DPR RI Dapil NTB 1


Keberadaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) merupakan Lembaga cadangan pangan di daerah pedesaan khususnya, yang berperan dalam mengatasi kerawanan pangan masyarakat. Lumbung pangan telah ada sejalan dengan budaya padi dan telah menjadi bagian dari sistem cadangan pangan masyarakat. Pada masa Pandemi Covid-19 saat ini keberadaan dan peran LPM menjadi semakin penting untuk mengatasi kerawanan pangan di masyarakat, terutama di daerah rawan pangan kronis dan terdampak wabah pandemic. LPM juga berperan dalam menjaga stabilisasi pangan nasional.

UU No. 18/2012 tentang Pangan, menjelaskan bahwa cadangan pangan meliputi cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat. Cadangan pangan dari masyarakat ini dikelola atau dikuasai oleh masyarakat termasuk petani, koperasi, pedagang dan industry rumah tangga. LPM merupakan bentuk pengelolaan cadangan pangan oleh masyarakat secara kolektif yang telah lama ada dan menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Saat ini pemerintah berupaya membangkitkan LPM dengan cara meningkatkan sebaran LPM di seluruh wilayah Indonesia  dengan total 3.826 LPM dan memfasilitasi pengisian LPM untuk pengembangan cadangan pangan masyarakat.

Urgensi Pengembangan LPM

LPM diharapkan menjadi solusi permasalahan pangan dan ekonomi bagi masyarakat terdampak covid-19, karena masyarakat dapat menyumbang beras dan kebutuhan pokok lainnya di lumbung, untuk dibagikan kepada  masyarakat yang kurang mampu. LPM juga dapat berfungsi sebagai tempat menyimpan dan meminjam bahan pangan berdasarkan kaidah sosial tanpa mencari keuntungan, sesuai dengan norma pembangunan lumbung pangan oleh masyarakat.

Pada era New Normal saat ini, pengembangan LPM mesti ditingkatkan melalui partisipasi dari rumah tangga untuk berperan aktif dalam kegiatan LPM. Di samping itu aktif membantu kelompok masyarakat di daerah potensi rawan pangan dan LPM juga dapat lebih dikembangkan sebagai kelembagaan ekonomi pedesaan untuk menjadi lembaga yang menyediakan fasilitas untuk berkembangnya usaha budidaya dan agribisnis pangan seperti penyediaan sarana Pertanian, modal, informasi teknologi pengolahan hasil, penampungan dan distribusi serta pemasaran hasil produksi pangan yang dikelola secara terorganisir.
Kelembagaan LPM saat ini mempunyai potensi untuk dikembangkan dan direvitalisasi melalui proses pemberdayaan secara sistematis, utuh, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan stakehoders pertanian, terutama kelompok-kelompok tani. Revitalisasi LPM berperan penting untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perwujudan ketahanan pangan dan sebagai penggerak ekonomi Pertanian pada era New Normal saat ini. Dengan urgensi tersebut maka diperlukan pengelolaan LPM secara modern dan suatu model LPM yang sesuai dengan kearifan local dan social ekonomi Pertanian.
Regulasi tentang pangan mengamanatkan bahwa pengembangan cadangan pangan masyarakat harus sesuai dengan kearifan local dan dilakukan dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan masyarakat dari kerawanan pangan. Jadi kebijakan terkait ketahanan pangan harus spesifik sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah, maka pengembangan LPM bertujuan untuk:
1. Meningkatkan volume stok cadangan pangan di kelompok lumbung pangan untuk menjamin akses dan kecukupan pangan bagi anggotanya terutama yang mengalami kerawanan pangan.
2. Meningkatkan kemampuan pengurus dan anggotanya  dalam pengelolaan cadangan pangan.
3. Meningkatkan fungsi kelembagaan cadangan pangan masyarakat dalam penyediaan pangan secara optimal dan berkelanjutan.
Model Pengembangan LPM
 Pada masa pandemic ini, di banyak provinsi telah terjadi deficit pangan dan berpotensi munculnya krisis pangan di banyak daerah, maka LPM mesti difungsikan untuk mendekatkan akses pangan ke anggota masyarakat dan membangun kesadaran betapa pentingnya cadangan pangan, terutama pada saat masa pandemic ini terjadi.
Pengembangan LPM juga dilakukan dalam rangka meningkatkan ketersediaan pangan di era new normal serta penguatan cadangan dan sistem logistik pangan. Selama ini Model LPM yang dikembangkan oleh pemerintah terdiri dari tiga tahap, yakni:
1. Tahap Penumbuhan, dengan cara pembangunan fisik lumbung pangan melalui dana alokasi khusus fisik bidang pertanian. 
2. Tahap Pengembangan, dengan cara pemberian fasilitasi melalui APBN untuk pengisian cadangan pangan masyarakat (rata-rata 300 LPM per tahun) dan
3. Tahap Kemandirian, dengan cara pemberian fasilitasi melalui APBN untuk penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kemampuan sumberdaya manusia.
Hasil penelitian Rachmat et al. (2010) mengemukakan, secara garis besar lumbung pangan di masyarakat dibedakan dalam tiga jenis, yaitu:
1. Lumbung pangan individu
2. Lumbung pangan kolektif/kelompok
3. Lumbung pangan desa (lumbung desa) Ketiga jenis tersebut memiliki karakter dan peran berbeda dalam meningkatkan cadangan pangan masyarakat untuk mengatasi kerawanan pangan masyarakat. Proses pembangunan lumbung dan pengembangan LPM yang berpedoman pada konsep partisipasi masyarakat merupakan model yang ideal, karena melalui partisipasi dapat membangun rasa memiliki dan kemauan untuk memanfaatkan asset yang dimiliki.
Model Peningkatan Partisipasi Masyarakat terhadap kegiatan LPM pada masa new normal ini, sebaiknya diorientasikan pada aspek berikut ini, yaitu:

1. Meningkatkan ketersediaan dan distribusi pangan
2. Meningkatkan konsumsi pangan local dalam rangka menciptakan permintaan produk pangan local
3. Meningkatkan jangkauan/aksessibilitas masyarakat terhadap pangan
4. Menanggulangi terjadinya keadaan darurat dan kerawanan pangan pada masa pandemic ini
5. Menjaga stabilitas pangan masyarakat
6. Memperpendek jalur distribusi pangan sampai ke tingkat masyarakat/rumah tangga.

LPM dinilai efektif berperan dalam mengatasi kerawanan pangan masyarakat pada masa pandemic Covid-19 sekarang ini, hal ini seiring dengan menurunnya peran dan jangkauan Bulog bagi penyediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia. Selain untuk mengatasi kerawanan pangan, model pengembangan LPM menjadi Lembaga ekonomi pedesaan dengan bidang kegiatan yang lebih luas akan menjadi alternative penting pada era new normal saat ini.

LPM sebagai Lembaga ekonomi masyarakat dapat mengembangkan usaha mandiri di bidang budidaya tanaman pertanian dan non Pertanian serta bisa melakukan hubungan kemitraan dengan Lembaga ekonomi lain, seperti sector swasta dan BUMN/BUMD. Model LPM seperti ini berkaitan erat dengan penanggulangan kemiskinan dan membangun ketahanan pangan berbasis partisipasi aktif dari masyarakat. Semoga era new normal ini,  menjadi momentum dari kebangkitan peran Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dalam menciptakan ketahanan pangan dan menanggulangi dampak kemiskinan akibat pandemi Covid-19. Wallahu a’lam. (*).

Komentar Anda