Upaya Hukum Umar Direspon Mahkamah Partai

MATARAM—Pemecatan Ketua DPRD NTB, H. Umar Said, dan Wakil Gubernur NTB, H. Muhammad Amin, belum bisa diproses lebih lanjut. Upaya hukum yang dilakukan ke Mahkamah Partai telah mulai ditindaklanjuti. Semua pihak, termasuk calon Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Ruvaeda, diharapkan untuk bersabar.

Umar Said saat ditemui Radar Lombok di ruangannya mengungkapkan, Mahkamah Partai Golkar telah memanggilnya ke Jakarta pada hari Selasa (10/5). Bersama pengacara Rafiq Ashari, Umar berangkat memenuhi panggilan tersebut. "Kemarin kami ke Jakarta, berkas yang sudah kami masukkan beberapa waktu lalu sudah diverifikasi," kata Umar Rabu kemarin (11/5).

Tahap verifikasi tersebut dipimpin lansung oleh Adi Syamsudin. Tidak hanya Umar, ternyata ratusan kader partai Golkar dari berbagai daerah juga melakukan upaya hukum yang sama, karena telah dipecat tanpa berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Disampaikan Umar, setelah verifikasi maka akan dijadwalkan untuk sidang Mahkamah Partai. Nantinya semua pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk mengklarifikasi persoalan yang diadukan. "Selama proses hukum itu berjalan, keputusan pemecatan saya dan pak Amin tidak bisa dieksekusi," terang Umar.

Baca Juga :  Ahyar Legowo Tidak Didukung Golkar

Eksekusi bisa dilanjutkan apabila telah ada keputusan inkrah. Itu artinya, akhir nasib Umar Said masih lama. Terlebih lagi dalam aturan disebutkan, proses di Mahkamah Partai berlansung selama 60 hari atau dua bulan.

Setelah keputusan tersebut keluar, Umar juga belum bisa dicabut semua hak dan kewenanannya apabila kembali melakukan upaya hukum. "Nanti kalau keputusan mahkamah partai tidak memuaskan, kita bisa bawa masalah ini lagi ke pengadilan. Dan dalam proses tersebut, keputusan pemecatan DPP masih belum bisa ditindaklanjuti," ucapnya.

Keputusan Mahkamah partai memang bersifat final dan mengikat, tetapi dalam aturan pihak yang bermasalah bisa membawa ke pengadilan apabila merasa tidak puas. Namun saat ini Umar sendiri akan menunggu dan mengikuti tahapan yang ada di internal partai dulu.

Pimpinan DPRD lainnya, TGH Mahalli Fikri meminta kepada semua pihak untuk bisa bersabar. Jangan lagi ada anggota DPRD yang mempersoalkan kembali soal pemecatan Umar Said. "Kita sudah sepakat kemarin dengan fraksi Golkar, semua harus taat aturan. Karena sekarang terbukti sedang berproses di mahkamah partai maka kita tunggu dulu hasilnya, bersabar saja," kata Mahalli.

Baca Juga :  Golkar Mulai Rapatkan Barisan

Menurut Mahalli, pihaknya juga sudah menunjukkan bukti kasus pemecatan Umar Said ditangani mahkamah partai ke anggota fraksi Golkar. "Kan sempat dianggap tidak ada bukti upaya hukum, saya sudah perlihatkan ke pak Humaidi kemarin," ucapnya.

Sementara itu, mayoritas anggota DPRD NTB dari semua fraksi terkecuali Golkar sepakat untuk menolak Umar Said digantikan oleh Isvie Ruvaeda. Salah seorang anggota dewan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, internal DPRD akan ribut setiap hari apabila Isvie menjadi ketua DPRD.

Sifat Isvie yang dinilai arogan dan tidak mau merangkul semua pihak, akan merugikan institusi DPRD. Banyak persoalan-persoalan rakyat akan terbengkalai. "Jujur ya, kita disini kebanyakan gak mau Isvie jadi ketua dewan. Memang sih itu urusan rumah tangga Golkar, tapi ini harus dipertimbangkan demi kepentingan rakyat," ujarnya. (zwr)

Komentar Anda