Upal Pasutri PNS Masih Dikembangkan

Ilustrasi Uang Palsu

PRAYA-Kasus peredaran uang lalsu (upal) yang terjadi pada tanggal 12 Februari 2017 lalu, melibatkan pasangan suami istri (pasutri), terus dikembangkan Polres Lombok Tengah (Loteng).

Pasutri ini tercatat sebagai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di Dinas Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Loteng. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran upal ini,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng kepada Radar Lombok, Senin kemarin (13/3).

Dari hasil pengembangan sementara ada beberapa info yang berhasil dikumpulkan, diantaranya hasil pengakuan dari tersangka, kalau uang palsu tersebut, ia dapatkan dari kelompok peternak sapi. Di mana upal tersebut akan dia kirimkan ke Jakarta. Hanya saja pihaknya kepolisian kesulitan mendalami kasus tersebut, sebab dari pengakuan tersangka sendiri, sudah lupa rupa orang yang memberikan uang tersebut.

[postingan number=3 tag=”loteng”]

Namun apapun pengakuannya, tetap dua orang atau pasutri tersebut ditahan, sebab dia melanggar undang undang nomor 363 ayat 3 tentang mengederakan, memalsukan peredaran uang palsu. Dan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. “Pelaku saat ini masih kita tahan, jika berbicara undang undang peredaran uang palsu, maka tersangka diganjar hukuman 15 tahun penjara dan uang tebusan Rp 15 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Ganti Disuplai Air Bersih

Sebeumnya, pasutri ini tertangkap oleh  AIPDA Akhmad Hadi Ashari anggota dari Polsek Praya dan BRIPKA Agustamin dan BRIPKA Heru Winarto di Kampung Tengari kelurahan Praya Kecamatan  Praya Loteng. Di mana pelaku pengedar atas nama  Ethi Swastika Fajarsih,perempuan 30 tahun ASN, alamat Jalan Taman Arum Perumnas Tampar Ampar Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah. Selanjutnya Nurman 34 tahun ASN alamat jalan Taman Arum Perumnas Tampar Ampar Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah.

Di mana korban atas nama  Andi Lesmana  40 tahun alamat Kampung Tengari Kelurahan Praya Kecamatan Praya Loteng. Kronologis kejadiannya, korban menginformasikan kepada Kanit Intel Polsek Praya, kalau korban telah dua kali di datangi oleh sepasang suami istri (pelaku), untuk meminta bantuan di transferkan uang.

Dan yang pertama pelaku melakukan tranfser uang pada tanggal 8 Februari 2016 sebanyak Rp. 10.000.000. dengan tujuan saudara M. Jauhari, dalam uang tersebut terdapat kertas palsu pecahan Rp. 100.000, sebanyak Rp. 400.000 (4 Lembar). Selanjutnya pada tanggal 9 Februari 2017 pelaku melakukan transfer uang kertas sebesar Rp 500.000, kepada saudara Sudir dan Rp. 500,000. Kepada saudara Bagu Priyo Sambodo dan di temukan uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak Rp. 300.000.

Baca Juga :  Pariwisata Loteng Menjadi Primadona di NTB

Pada hari minggu tanggal 12 Februari 2017 sekitar pukul 17.00 wita pelaku datang lagi untuk melakukan transfer uang sebanyak Rp. 300.000. dan korban menemukan uang kertas Palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak Rp. 200.000, dan pada saat itu korban menghubungi kanit intel polsek praya melalui telephond dan megamankan kedua pelaku.

Kasat Res menambahkan, pada saat melakukan penggeledahan di temukan uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak Rp. 1.600.000. di tangannya Ethi dan di tanggannya Nurman di temukan uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000. Sebanyak Rp. 200.000 di tas milik pelaku. (cr-ap)

Komentar Anda