Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi

OLAH TKP: Polisi saat beramai-ramai turun ke lokasi penembakan anggota Polres Lotim Briptu Hairul Tamimi di Blok X A 14  Griya BTN Pesona Madani Kelurahan Denggen Kecamatan Selong, Senin (25/10) lalu. (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal menyesalkan tindakan anggotanya Bripka M Nasir yang menembak mati Briptu Hairul Tamimi  di Lombok Timur pada Senin (25/10).

Iqbal menegaskan, pihaknya akan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku dan akan ditindak tegas. “Saya pastikan dia diproses pidana dan akan segera saya pecat,” tegas Iqbal, Rabu (27/10).

Terkait progres penanganan kasus ini, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara bersama Polres Lombok Timur. Berdasarkan hasil gelar perkara dapat disimpulkan bahwa unsur pembunuhan berencana dalama kasus ini telah terpenuhi. “Dia melakukan perencanaan pembunuhan itu sudah tergambar.  Salah satunya terlihat saat tersangka membawa senjata dari polsek. Kemudian dia membawa senjata ke TKP,” ujar Brata.

Baca Juga :  Penambangan Emas PT STM Butuh Perda RTRW

Brata menyebutkan, korban ditembak dari jarak 70 cm. Tembakan pertama mengenai bagian dada korban. Tembakan itu dilakukan tersangka begitu korban membuka gembok pintu gerbang. Saat itu, tersangka hanya menyampaikan bahwa  “kamu sudah sering saya ingatkan”, kemudian langsung ditembak.

Tidak puas dengan tembakan pertama, tersangka kemudian kembali menembak korban untuk yang kedua kalinya. Tembakan itu kembali mengenai lengan dan tembus dada korban hingga akhirnya korban tewas tidak lama setelah itu. Senjata yang digunakan ini senjata laras panjang organik jenis V.
Jelas Brata, pada magazine senjata api itu sebetulnya tidak hanya berisi peluru tajam. Di sana ada hampa, karet, dan peluru. Dia tahu di dalam magazine itu ada hampa, dia tahu ada karet, itu sudah dipisahkan dan hanya menggunakan senjata tajam,” sebutnya.

Baca Juga :  1202 Pelamar CPNS Pemprov NTB Gugur, 26 Formasi Kosong

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menambahkan, senjata yang digunakan tersangka ini dibawa dari Polsek Wanasaba. Tersangka membawa senjata tersebut tanpa persetujuan Kapolsek. “Senjata itu kan milik polsek. Dalam SOP-nya penggunaan senjata itu harus ada izin Kapolsek. Yang bersangkutan ini tidak ada izin. Karena yang bersangkutan adalah anggota jaga, jadi dia memahami di mana penyimpanan senjata tersebut,” ujarnya.
Mengingat senjata tersebut milik Polsek Wanasaba, maka Kapolsek Wansaba juga akan dimintai keterangan. Jika nantinya ditemukan kelalaian, maka kapolseknya juga bakal dievaluasi. “Kapolseknya juga nanti akan dimintai keterangan,” katanya. (der)

Komentar Anda