Unram Berikan Keringanan UKT pada Mahasiswa

Prof Kurniawan (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Universitas Mataram (Unram) akan tetap memberikan keringanan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa maupun mahasiswa baru nantinya. Bahkan, Unram sudah menerapkan kebijakan keringanan kepada 6.701 mahasiswa dengan mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Unram sama seperti semester gasal, tetap memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa terdampak Covid-19, berupa pembebasan UKT, keringan berupa pemotongan 25-50 persen UKT dan juga penurunan grade UKT,” kata Wakil Rektor  (WR II) Unram Prof Kurniawan kepada Radar Lombok, Selasa (kemarin.

Prof Kurniawan menyebut sebanyak 6.701 mahasiswa mendapatkan bantuan yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI berupa pembebasan UKT dan dari Unram sendiri berupa pembebasan, pemotongan atau penurunan grade tergantung kondisi mahasiswa. Selain itu, tata cara pengajuan keringan pembayaran UKT diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 1 tahun 2020 yang diterbitkan pada bulan Juni 2020 tahun lalu.

Dijelaskannya, kebijakan ini dilakukan sebagai wujud empati dan kepedulian terhadap dampak ekonomi mahasiswa di masa pandemi Covid-19 dan Unram mengelurkan Surat Edaran Nomor, 3906 / UN18 / TU / 2020, terkait keringanan biaya kuliah tunggal kepada mahasiswa.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Rektor Unram Prof H Lalu Husni itu menyatakan, sebagai wujud rasa empati dan kepedulian terhadap dampak ekonomi Pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 5 Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rektor Unram memberikan sejumlah kebijakan.

Kebijakan bagi mahasiswa di pandemi Covid-19 ini, adalah memberikan keringanan bagi mahasiswa berupa pembebasan sementara, pergeseran grade/klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT. Pemberian keringanan UKT dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor Unram dilengkapi dengan surat permintaan persyaratan. Seperti, scan surat permohonan keringanan UKT, scan slip pembayaran UKT semester sebelumnya, scan surat penghasilan orang tua (lama dan baru), scan surat alasan pengajuan seperti SK pemberhentian/PHK, scan kartu keluarga.

Menurut Prof Kurniawan, kebijakan Rektor Unram tersebut pada intinya jangan sampai mahasiswa Unram tidak bisa kuliah lantaran kesulitan biaya saat pandemi Covid-19 ini. Terdapat empat hasil keringanan UKT, diantaranya pembebasan sementara UKT atau gratis, penurunan grid, pemotongan antara 25 atau 50 persen, dan penundaan pembayaran UKT. Selain itu, khusus mahasiwa Unram, tidak diberikan kepada anak dari pejabat negara, anggota DPR/DPD/DPRD, PNS, TNI / Polri, karyawan BUMN/BUMD dan mahasiswa penerima beasiswa.

“Kalau untuk pembebasan, mereka yang sangat terdampak dengan Covid-19 ini, terutama orang tuannya kena PHK,” kata Kurniawan. (adi)

Komentar Anda