Ungkap Pembobol ATM Jaringan Bulgaria

MATARAM—Subdit II bidang Cyber Crime dan Ditreskrimsus Polda NTB terus mendalami kasus dugaan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus pencurian data (skimming) oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria Yulee Stefanov Chekalarov.

Dalam perkembangannya, Polres Lombok Barat sudah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda NTB. Selanjutnya, pelaku secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB. Pelaku juga saat ini ditahan di Mapolda NTB. "Sudah dilimpahkan oleh Polres Lobar ke kita (Polda, red). Terhitung hari Sabtu (16/7) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Polda untuk kepentingan pengembangan kasus," ujar Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono Setyo Adjie  Selasa kemarin (19/7).

Baca Juga :  Bobol ATM, Sopir Taksi Ditangkap

Dikatakannya,  kasus ini termasuk tindak pidana atau kejahatan lintas negara (Transnasional) dan Provinsi, maka penagananannya diambil alih oleh Polda NTB. " Supaya lebih intensif saja makanya ini dilimpahkan. Polres juga kemarin sukses menangani kasus serupa yang pelakunya warga negara Turki," katanya.

Kini, polisi tengah menyelidiki jaringan Yulee.  Polda mengaku akan menggandeng pihak Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelaku terhubung dengan jaringan lain dalam beraksi di Indonesia. " Kita akan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Mereka kan pasti berpengalaman menangani kasus dengan modus Skimming seperti ini," ungkapnya.

Selanjutnya, untuk memastikan dugaan pelaku terhubung dengan jaringan Bulgaria atau internasional lainnya, Darsono juga menyebut tidak menutup kemungkinan pihaknya berkoordinasi dengan  polisi internasional atau Interpol. " Dengan Interpol juga akan kita koordinasikan," sebutnya.

Baca Juga :  Bobol ATM, Polisi Tangkap 3 Warga Bulgaria

Pelaku ditangkap Jumat pekan lalu (15/7) di Bali setelah ketahuan membobol ATM Bank Mandiri di Gili Air, Lombok Utara.

Modus  pelaku  dengan memasang alat pencuri data (Skimmer) yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Skimmer dipasand di atas pinpet atau tombol ATM. " Ini yang kita dalami terus. Walaupun sampai saat ini dia belum mengaku," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal berlapis yaitu melanggar pasal  pasal 33 Jo pasal 49 dan pasal 30 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 atau pasal 31 ayat 1 Jo pasal 47 UU No 11 tahun 2008 ITE.(gal/cr-wan)

Komentar Anda