MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB secara resmi telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) sebagai pemenang di kontestasi Pilkada NTB, yang digelar 27 November 2024 lalu.
Hal itu tertuang dalam keputusan KPU Provinsi NTB, nomor 125, tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Dimana keputusan KPU NTB itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang digelar mulai Kamis (5/12), hingga berakhir pada Jumat dini hari (6/12), di Hotel Merumatta, kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan calon nomor urut 3, Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) menjadi peraih suara terbanyak, mencapai 1.163.194 suara.
Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Zulkieflimansyah-HM Suhaili FT (Zul-Uhel) dengan perolehan suara sebanyak 887.791 suara. Disusul terakhir, pasangan calon nomor urut 1, Sitti Rohmi Djalilah-W Musyafirin dengan perolehan suara sah sebanyak 775.937 suara. “Dari hasil rekapitulasi ini, pasangan nomor urut 3, Iqbal-Dinda jadi peraih suara terbanyak,” kata Khuwailid.
Hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut, dari 10 kabupaten dan kota di NTB, Paslon Iqbal-Dinda berhasil unggul di 8 kabupaten dan kota, yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima. Sedangkan di dua kabupaten, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, Iqbal-Dinda kalah.
Sementara untuk Paslon nomor urut 2 Zul-Uhel hanya menang di satu kabupaten, yakni Kabupaten Sumbawa. Demikian untuk Paslon nomor urut 1 Rohmi-Firin, juga hanya menang di satu kabupaten, yakni Kabupaten Sumbawa Barat.
Seperti diketahui, Kabupaten Sumbawa menjadi basis dari Cagub Zulkieflimansyah, sebagai tempat asal. Begitu juga dengan Kabupaten Sumbawa Barat, menjadi basis Cawagup Musyafirin sebagai Bupati KSB dua periode.
Lebih lanjut disampaikan Khuwailid, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada NTB sebanyak 3.964.325 suara. Sedangkan jumlah suara sah sebanyak 2.826.922, dengan jumlah suara tidak sah sebanyak 115.920. “Total suara sah dan tidak sah sebanyak 2.942.842,” paparnya.
Sementara Komisioner KPU Provinsi NTB, Agus Hilman mengatakan pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilgub NTB, Jumat (6/12), Paslon yang keberatan atau tidak puas terhadap hasil keputusan KPU NTB, maka diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 x 24 jam.
Sebab itu, penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih akan dilakukan sesudah ada keputusan final MK.
Jika pun nanti tidak ada gugatan PHP ke MK, maka nanti MK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU, terkait tidak adanya gugatan ke MK. “Dari surat MK ini yang kemudian menjadi dasar dilakukan rapat pleno penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih oleh KPU,” jelas Agus Hilman.
Sementara itu, sejauh ini dari 10 Pilkada kabupaten dan kota di NTB, baru hanya di Pilkada Kota Bima yang sudah ada gugatan PHP didaftarkan ke MK, Jumat (6/12).
Gugatan itu didaftarkan oleh pasangan Muhammad Rum — Mutmainnah (Rum-Inah). Dikonfirmasi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bima, Atika, juga membenarkan. “Iya betul, sudah masuk gugatan PHP di MK untuk Pilkada Kota Bima,” singkatnya. (yan)