Undang-Undang Pilkada Bersifat Jangka Pendek

MATARAM—Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah disahkan DPR RI. Meski demikian, undang-undang itu dinilai sepenuhnya tidak mampu menjawab persoalan yang muncul di pilkada.

Pengamat Politik IAIN Mataram, Dr Kadri berpendapat, masih banyak permasalahan terkait pemilihan yang belum diakomodir. Dikarenakan, keberadaan dari revisi undang-undang itu lebih cenderung berorientasi pada pragmatisme parpol dan para elit politik. Akibatnya, undang-undang pilkada tak mampu menjawab persoalan yang ada di pilkada.

"Kita sangat sayangkan pembuatan undang-undang lebih bersifat jangka pendek. Sesuai dengan selera dan kebutuhan para elit politik dan parpol," katanya, kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (10/6).

Ia menilai, sudah banyak isu krusial yang sudah diakomodir dalam undang-undang pilkada tersebut. Namun beberapa hal masih tampak belum diatur serius oleh UU tersebut. Misalnya, money politik uang berupa praktek politik mahar dari paslon kepada  parpol.

Baca Juga :  Paket Sukma Deklarasi Tanggal 20 Desember

Diakui, persoalan politik uang memang sudah ada perubahan dengan menyerahkan kewenangan tambahan ke Bawaslu untuk memberi sanksi.  Akan tetapi, undang-undang tersebut tidak mengatur dengan jelas soal kategori politik uang, seperti praktik mahar politik.

Baginya, sangat lazim ada praktek politik uang dari paslon kepada partai politik. Karena itu, sanksi politik uang seharusnya bisa ke Parpol. Namun, hal itu tak secara tegas diatur. Padahal, mahar politik untuk parpol menjadi penyakit akut Pilkada selama ini.

“Undang-Undang Pilkad belum secara tegas menjamin gugatan hasil Pilkada menjangkau semua kecurangan yang secara substantif merusak Pilkada," paparnya.

Menurutnya, untuk kepentingan jangka pendek, UU Pilkada sekarang sudah bisa diterima. Namun tidak untuk sebuah upaya pembangunan sistem pemilu jangka panjang. Revisi masih banyak berdasarkan kebutuhan-kebutuhan sesaat.

Baca Juga :  Pendamping Ahyar Abduh Belum Tentu Mori

Dia menyesalkan, keputusan anggota DPD/ DPD RI/ DPRD provinsi/ DPRD kabupaten kota, serta anggota TNI/ Polri/ PNS harus mundur permanen mencalonkan diri maju di pilkada. Menurutnya, dengan keputusan tersebut memberikan peluang lagi bagi muncul kembali calon tunggal seperti pada pilkada 2015 lalu.

Sejatinya, semangat revisi Undang-Undang Pilkada mencegah atau meminimalisir muncul persoalan seperti pilkada sebelummya. Namun kenyataan, hal itu belum sepenuhnya bisa terjawab. Terlebih, dalam Undang-Undang Pilkada juga diatur batas maksimal dukungan parpol kepada pasangan calon, hanya diatur persyaratan minimal dukungan. Dengan kondisi itu, paslon memiliki peluang sangat besar untuk memborong semua dukungan parpol. (yan)

Komentar Anda