UN Ditiadakan, Guru Lega

H. Moh Zainudin Janwari Irwan/Radar Lombok
H. Moh Zainudin Janwari Irwan/Radar Lombok

SELONG- Keputusan pemerintah pusat meniadakan Ujian Nasional (UN) dampak dari penyeberan virus Corona diterima dengan bahagia oleh para guru di Lombok Timur. Salah satunya disampaikan oleh Khalqi (35), seorang guru di Kecamatan Selong kepada koran ini kemarin. “ Alhamdulillah jadi lebih tenang. Gak kebayang kalau UN dilangsungkan di tengah suasana yang begini ini,” ungkap Khalqi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur  membenarkan adanya surat edaran Kementerian Pendidikan terkait UN yang ditiadakan tahun ini. Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Lombok Timur, H. Moh. Zainuddin, mengatakan, surat itu kemudian dipertegas dengan keluarnya surat edaran Dinas Dikbad Nomor 800/625/Dikbud./2020 tanggal 21 Rajab 1441 H-16 Maret 2020 dan Nomor 800935/Dikbud.1/2020 tamggal 29 Rajab 1441 H, 23 Maret 2020 tentang hal yang sama.”Meski tidak ada, tetapi ada mekanisme yang akan dilakukan untuk menentukan kelulusan anak, “ katanya kemarin.

Ada beberapa hal yang disampaikannya. Diantaranya, insan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (Pejabat,Pelaksana, Guru dan’Tenaga Kependidikan lainnya) bukan Tim Satgas Penanggulangan Covid- 19 atau sejenisnya. Maka insan Dikbud Kabupaten  Lombok Timur hendaknya mampu sebagai penyejuk dan tetap menenangkan kondisi psikologis masyarakat sekitar dengan memberikan edukasi terkait Covid-19 dan memutus rantai penyebaran berita bohong (hoaks) di tempat masing-masing.“Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020

tanggal 24 Maret 2020 bahwa Ujian NasionalUjiam Sekolah tahun 2020 dibatalkan pelaksanaannya,”tegasnya lagi.

Dengan dibatalkannya UN tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi . Dengan dibatalkannya UN tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi  lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian. Adapun Proses Belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut belajar dari rumah melalui pembelajaran  jarak jauh, dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang  bermakna  bagi siswa, tanpa terbeban tuntutan menuntaskan seiurun capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluusan. Belajar dari  rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lan mengenai pandemi Covid-19, aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi  antarsiswa, sesua minat dan kondisi masing-masing. Termasuk  mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.” Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif,” katanya.

Selain itu, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang  bermakna, dan tidank perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.”Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan  yang sudah ada,” katanya.(wan)

Komentar Anda