Umpat Presiden, ‘’Deny Whariors’’ Diborgol

’Deny Whariors
STATUS: Inilah status Muhammad Ladoni yang diposting di akun facebook ‘’Deny Whariors’’ yang membuat dirinya harus berurusan dengan aparat kepolisian. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Mulutmu harimaumu!. Pribahasa itu menimpa Muhamad Ladoni, remaja tanggung 16 tahun asal Dusun Pance Desa Kawo Kecamatan Pujut ini. Lentik jemarinya ternyata menyeretnya ke penjara. Ia ditangkap polisi setelah disangkakan melakukan ujaran kebencian dengan mengumpat Presiden Jowo Widodo yang merupakan lambang negara.

Selain itu, Ladoni dengan akun facebook-nya ‘Deny Whariors’ juga telah mengumpat polisi. Umpatan itu ditujukan untuk Polres Lombok Tengah tanggal 19 Februari 2019. Deny Whariors mengumpat dengan sebutan ‘’sundel pak jokowi ubek. Dalam umpatan itu, Deny Whariors mendamprat Presiden Jokowi dengan amat kasar. Umpatan yang layak disandangkan kepada perempuan yang menjadi seorang pelacur.

BACA JUGA: Singgung Jokowi, Pemuda Ampenan Diringkus

Tak hanya itu, Deny Whariors juga mengumpat polisi dengan amat kasar “Pak polisi lombok tengah kami ucapkan kamu adalah bajingan. Umpatan itu juga diposting dari akun yang sama. Viralnya postingan itu ternyata membuat resah masyarakat hingga akhirnya dilaporkan. Ladoni yang larut dalam postingannya di dunia maya ternyata mengantarnya ke penjara. Ladoni sebagai pemilik akun itu kemudian ditangkap polisi di Dusun Rangkap Desa Kuta Kecamatan  Pujut, sekitar pukul 16.30 Wita, Rabu (27/2). Ladoni diamankan tanpa tanpa perlawanan  ketika asyik kongko-kongko bersama bersama temannya di pinggir jalan. “Pelaku yang memiliki akun facebook bernama Deny Whariors melakukan tindak pidana ujaran kebencian dengan cara pelaku memposting di akun facebook-nya dengan tulisan yang kasar. Karena adanya reaksi dari msyarakat sehingga kita lakukan penidakan,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang,  Kamis kemarin (28/2).

Baca Juga :  Hari Ini, Presiden Buka MTQ di Mataram

Rafles mengaku masih mendalami kasus tersebut, apakah yang bersangkutan memang benar membuat status atau ada orang lain. Anggotanya masih meintrogasi yang bersangkutan. “Kita masih mendalami motif pelaku ini dan pelaku masih kita periksa,” tambahnya.

Baca Juga :  Listrik Aman, Jokowi Resmikan Sirkuit Mandalika

Dalam kesempatan tersebut, Rafles mengimbau kepada masyarakat untuk berhati- hati dalam menggunakan media sosoal. Masyarakat diminta untuk menggunakan medsos dalam hal yang positif agar masyarakat tidak berurusan dengan kepolisian. “Setidaknya jangan memposting hal-hal yang merugikan orang lain. Gunakanlah medsos dengan baik,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya atas ujaran kebencian yang disebarkan, pelaku terancam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Pelaku masih kita periksa untuk mengetahui motif dan permasalahan sebenarnya,” tandas Rafles. (met)

Komentar Anda