Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2022 Hanya Naik Rp 23.329

ump-2022
PENETAPAN UMP: Sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB bersama pengusaha dan pekerja untuk menetapkan UMP NTB tahun 2022, Selasa (16/11).

MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB menetapkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada tahun 2022 mendatang sebesar 1,07 persen atau naik hanya Rp 23.329. Penetapan kenaikan UMP NTB tersebut mengacu pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan rata-rata kenaikan UMPM tahun 2022 sebesar 1,09 persen, dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum sesuai pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 menghasilkan Besaran UMP NTB Tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212.

“Terjadi kenaikan 1,07 persen atau sebesar Rp 23.329 untuk UMP tahun 2022 mendatang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, Selasa (16/11).

Pada tahun 2021, besaran UMP NTB Rp 2.183.883, atau sama dengan tahun 2020. Karena UMP NTB selama dua tahun, yakni 2020 dan 2021 tidak ada kenaikan dengan alasan terjadi pandemi Covid-19.  Sementara untuk UMP NTB tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 23.329, sehingga UMP NTB di tahun 2020 mendatang sebesar Rp 2.207.212.

Gede menjelaskan beberapa variabel yang masuk menjadi indikator penetapan UMP adalah, pertama pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) periode 2020 (Quartal IV) dan periode 2021 (Quartal I,II, dan III) dalam hal ini sebesar 0,72 persen. Kedua inflasi provinsi sebesar 1,89 persen. Ketiga UMP Tahun 2021 sebesar Rp 2.183.883, keempat rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi sebesar Rp 1.197.548. Kelima, rata-rata banyaknya anggota/rumah tangga se-provinsi sebesar 3,3 persen, dan keenam rata-rata banyaknya ART bekerja/rumah tangga se-Provinsi sebesar 1,31 persen.

“Penetapan upah minimum tahun ini tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tetapi dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang secara normatif,” jelas Sekretaris Dewan Pengupahan tersebut.

Perhitungan UMP Tahun 2022 menggunakan formula perhitungan yang telah diatur secara lengkap pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

Rumusnya sudah ditentukan dalam PP 36 tahun 2021 dan instrumen yang menentukan, yaitu kondisi ekonomi daerah yang dikeluarkan oleh BPS pusat juga sudah ada. Pemda wajib mengikuti kebijakan pemerintah dalam menetapkan UMP tahun 2022. Jika melanggar dapat dikenakan sanksi. UMP berlaku untuk pekerja yang baru atau di bawah 12 bulan, jika sudah lama, maka berlaku struktur upah sesuai dengan masa kerjanya.

Sementara itu, adapun sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB, Selasa (16/11) menghasilkan rekomendasi, Gubernur menetapkan UMP NTB  2022 sebelum 21 November 2021. Penetapan UMP NTB 2022 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Terpisah, Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah mengatakan, pemerintah daerah dalam menetapkan UMP 2022 mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat. Penyesuian kenaikannya juga melihat provinsi-provinsi terdekat.

“Nanti kita sesuaikan dengan tetangga-tetangga kita, jangan merasa sendiri. Pokoknya mudah-mudahan kita ada yang berbeda dari kaidah pusat,” ujarnya. (dev)

I

Komentar Anda