MATARAM — Pemprov NTB resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, sebesar Rp 2.602.931. Kenaikan ini mencapai Rp 158.864, atau sekitar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.444.067.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi, menjelaskan bahwa penetapan kenaikan ini mengikuti pedoman nasional yang mengatur kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. “Pedoman kenaikannya memang sudah ditetapkan pusat, jadi kita tinggal menyesuaikan. UMP 2025 sekitar Rp 2,6 juta,” ujar Aryadi, Jumat (6/12).
Penetapan UMP NTB 2025 ini akan diumumkan secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB pada 11 Desember 2024. Selanjutnya, upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 10 kabupaten/kota di NTB harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
Besaran kenaikan UMK juga mengacu pada aturan pusat, yakni sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. “Sebagai contoh, UMK Kota Mataram yang saat ini Rp 2.685.000 akan naik menjadi sekitar Rp 2,8 juta. Gubernur yang menetapkan, tetapi berdasarkan usulan dari bupati atau wali kota,” tambah Aryadi.
Aryadi mengungkapkan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini telah diterima oleh semua pihak, termasuk pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Baik pekerja maupun Apindo menyatakan menerima dan menghargai keputusan pemerintah,” katanya.
Terkait kecukupan upah sebesar Rp 2,6 juta untuk pekerja, Aryadi menyebut hal ini bersifat relatif. “Kenaikan ini merupakan hasil usulan dari pekerja dan keputusan nasional. Jadi, kita hanya menghitung berdasarkan pedoman kenaikan 6,5 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Aryadi menjelaskan bahwa upah sektoral belum dapat dibahas oleh Dewan Pengupahan NTB. Penetapan upah sektoral membutuhkan identifikasi sektor pekerjaan yang memiliki risiko tinggi serta penyesuaian dengan standar yang berlaku.
“Upah sektoral harus mencocokkan sektor apa saja yang memiliki risiko tinggi, dengan banyak persyaratan. Sampai saat ini, belum ada sejarah penetapan upah sektoral di NTB, meskipun sempat dibahas pada tahun 2020,” ungkap Aryadi.
Ia menambahkan bahwa penetapan upah sektoral melibatkan berbagai pihak dan membutuhkan proses yang tidak singkat. “Tidak mungkin dibahas dalam satu hari, karena melibatkan banyak pihak dan memerlukan identifikasi mendalam,” tutupnya. (rat)