UMP NTB 2018 Ditetapkan Sebesar Rp 1.825.000

Grafis UMP NTB
Grafis UMP NTB (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB  akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 1.825.000.

Gubernur TGH Zainul Majdi telah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) tentang penetapan UMP tahun 2018 di Provinsi NTB yang berlaku per 1 Januari 2018 mendatang. Besaran UMP ini naik 11,87 persen dari UMP tahun 2017  senilai Rp 193.755.

Kenaikan sebesar itu mengakomodir usulan perwakilan pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masing-masing sebesar 8,76 persen serta perwakilan serikat pekerja adalah 14,01 persen. Pemprov akhirnya mengambil jalan tengah dengan menetapkan kenaikannya 11,87 persen. Gubernur menetapkan UMP ini dengan  melihat dari berbagai sisi. Mulai dari kondisi pengusaha dan juga pekerja. “Bapak gubernur mengambil jalan tengah untuk UMP NTB tahun 2018. Karena pemerintah harus bisa merangkul kedua belah pihak ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, H Wildan, Rabu kemarin (1/11).

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi NTB dari unsur pemerintah mengusulkan UMP tahun 2018 dengan berbagai formula perhitungan upah minimum, mengacu pada pertumbuhan ekonomi secara nasional 4,99 persen, tingkat inflasi nasional 3,77 persen. Lalu diusulkan peningkatan UMP NTB tahun 2018 sebesar 8,76 persen dari tahun sebelumnya.  Selanjutnya Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur pengusaha dalam hal Apindo NTB mengusulkan UMP tahun 2018 sebesar Rp 1.773.326,44 per bulan dengan perhitungan yang sama, tapi definisi yang terdapat perbedaan di beberapa item. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan UMP NTB tahun 2018 sebesar Rp 1.858.966,80 per bulan atau naik sebesar Rp 227.721,80 dari UMP tahun 2017 sebesar Rp 1.631.245,00. “Dari tiga usulan yang berbeda itu, bapak gubernur  mengambil kebijakan jalan tengah yakni ditetapkan Rp1.825.000 per  bulan dan semua perusahaan wajib melaksanakannya,” kata Wildan.

Dikatakanya, setelah Pergub UMP tahun 2018 ini berlaku, maka  tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak menjalankan atau melaksanakan pembayaran UMP sebesar Rp 1.825.000 per bulan. Mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di dalam pasal 90 ayat 1 dinyatakan secara jelas, bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini maka dikenakan sanlsi pidana pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. “Perusahaan yang mengajukan penangguhan membayar sesuai UMP, bisa mengajukannya paling lambat 10 hari setelah UMP ditetapkan. Kalau lebih dari 10 hari, maka perusahaan tersebut dinyatakan sudah sanggup membayar sesuai UMP,” jelas Wildan.

Menurut Wildan, meski terdapat perbedaan pandangan dan usulan dalam pembahasan UMP NTB tahun 2018, ketika sudah menjadi ketetapan, pihak pengusaha serta pekerja bisa menerimanya dengan lapang dada. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan. ”Pastinya kami akan memperketat pengawasan penerapan UMP ini ketika mulai direalisasikan di tahun 2018 mendatang,” kata Wildan.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, jumlah penduduk di NTB  5.177.233 jiwa yang terdiri dari laki-laki 2.595.639 jiwa dan perempuan 2.581.594 jiwa.  Kondisi perusahaan/industrial di NTB  sebanyak 7.254 buah, terdiri dari perusahaan kecil 6.377 buah (87,91 persen), perusahaan sedang 697 buah (9,60 persen), perusahaan besar 230 buah (3,17 persen).

Jumlah tenaga kerja sekitar 111.239 orang, diantaranya WNI 110.632 orang terdiri dari laki-laki sebanyak 84.300 orang, wanita sebanyak 26.332 orang, WNA (warga negara asing) sebanyak 607 orang, diantaranya laki-laki 462 orang dan wanita 145 orang.

Sementara itu, jumlah perusahaan yang harus ikut dalam program Jamsostek sebanyak 7.254 dengan tenaga kerja sebanyak 100.204 orang. Adapaun perusahaan yang wajib itu adalah 7.254 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 100.204 orang, perusahaan aktif sebanyak 1.596 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 25.318 orang . Selanjutnya perusahaan yang belum sebanyak 5.658 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 74.886 orang.

Ketua DPP Apindo NTB, Ni Ketut Wolini mengatakan, pada pembahasan UMPNTB 2018 Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 8,76 persen dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta pelaku usaha yang sekarang ini. Selanjutnya pemerintah juga sepakat mengusulkan besaran kenaikan UMP NTB tahun 2018 sebesar 8,76 persen. Sementara itu perwakilan dari serikat pekerja mengusulkan besaran kenaikan UMP itu sebesar 14,01 persen. “Kami dari pengusaha berharap kenaikan UMP itu juga memperhitungkan kondisi pelaku usaha. Sehingga semua bisa berjalan dengan baik,” harapnya. (luk)

Komentar Anda