UMMAT Bentuk Tim Investigasi Dugaan Kasus Perselingkuhan Petinggi dan Dosen

Rektor Ummat berpose bersama usai jumpa pers. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus dugaan perselingkuhan oknum petinggi Kampus Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) dengan dosen salah satu fakultas di
kampus tersebut mendapat atensi dari Rektor. Pasalnya, ini menyangkut citra baik lembaga.

Rektor UMMAT, Abdul Wahab menyampaikan bahwa saat ini beredar tentang dugaan tindakan asusila yang menyeret nama pejabat dan dosen UMMAT. Atas dasar itu,
pihaknya sudah mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan kasus dugaan asusila tersebut.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah tegas dalam menyikapi kasus dugaan
tersebut, kata Humas UMMAT, Habiburrahman, Selasa (14/1).

Dikatakan, bahwa Rektor telah melaksanakan rapat senat UMMAT pada Jumat 3 Januari 2025 dan hasilnya sudah disampaikan kepada Badan Pembina Harian (BPH) UMMAT, serta Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB. Selanjutnya, membentuk tim bersama BPH UMMAT dalam melaksanakan investigasi dugaan pelanggaran kode etik dosen dengan SK Bersama antara Rektor dan BPH UMMAT yang beranggotakan 9 orang.

Baca Juga :  Lotim Jadi Pilot Projek PAUD Holistik Integratif

Tim tersebut beranggota, dari unsur 3 orang dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB, 3 orang dari unsur BPH UMMAT, dan 3 orang dari unsur akademisi UMMAT bekerjasama dengan Tim Hukum dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) UMMAT.

“Tim sedang bekerja paling lambat 30 hari sejak ditetapkan pada 8 Januari 2025 oleh BPH dan Rektor UMMAT, terangnya.

Nantinya, lanjut dia, berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Investigasi, selanjutnya oleh BPH UMMAT, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB dan Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah akan menindaklanjuti, bila terbukti melakukan pelanggaran etik maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, diantaranya, Permendikbudristek RI Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kemudian Ketentuan Majelis DIKTILITBANG Pimpinan Pusat Muhammdiyah Nomor 0002/KTN/I.3/D/2021 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Mataram. Peraturan Badan Pembina Harian UMMAT Nomor 01-PRN/II.3.AU/B/2020 tentang Perubahan Peraturan Badan Pembina Harian Nomor 01/PRN/II.3.AU/B/2012 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian UMMAT dan Peraturan Rektor UMMAT Nomor 68A/II.3.AU/PRN/H/2023 tentang Kode Etik Dosen dan Kode Prilaku Tenaga Kependidikan Universitas Muhammadiyah Mataram.

Baca Juga :  Dikbud NTB Tetap Yakin Tidak Ada Pungli

“Pada intinya, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku namun kita tunggu hasil dari tim yang sudah dibentuk, tandasnya. (adi)