
SELONG–Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk hasil ciptaan masyarakat menjadi salah satu potensi ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, dalam kegiatan pendampingan peningkatan pendaftaran KI di Kabupaten Lombok Timur, Selasa (18/3).
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, serta 75 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, UMKM, pelaku wisata, dan seniman. Kabupaten Lombok Timur sendiri memiliki 73.385 UMKM aktif, memberikan potensi besar untuk registrasi KI yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Menurut Kakanwil, kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk memastikan produk-produk lokal dapat diakui secara internasional. Ia menambahkan, “Suatu produk dapat meningkat nilai jualnya karena ada merek yang dilindungi, bukan hanya di Indonesia tetapi juga dunia.”
I Gusti Putu Milawati juga mengajak peserta kegiatan, khususnya pelaku UMKM, untuk semakin peduli terhadap budaya dan produk daerah. “Mari peduli terhadap budaya dan produk yang kita miliki dengan cara melindunginya dalam Kekayaan Intelektual. Produk yang saudara hasilkan ini sangat bernilai untuk diri sendiri dan juga Lombok Timur,” jelasnya.
Ia menutup dengan harapan, jika masyarakat saling menghargai produk satu sama lain, perekonomian Nusa Tenggara Barat, khususnya Lombok Timur, dapat terus berkembang dengan baik. (Ryan)