UMKM Keluhkan Harga Minyak Goreng Curah Makin Mahal

HARGA MAHAL : Salah seorang pedagang minyak goreng di Pasar Kebon Roek. (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut subsidi minyak goreng curah per 31 Mei 2022 lalu dan diganti dengan pemberlakuan kebijakan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan  Domestic Price Obligation (DPO) pada minyak goreng. Kebijakan baru pencabutan subsidi minyak goreng curah mendapat kecaman dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, adanya kebijakan tersebut berpotensi untuk menimbulkan harga minyak goreng curah yang tidak terkendali, terlebih berdampak pada harga produk yang dijual.

“Harga minyak goreng mahal lagi, kita yang setiap hari pakai minyak goreng tentu resah jika subsidi dicabut. Masalahnya minyak goreng yang kita pakai bukan seliter dua liter, tapi banyak,” kata Pengusaha Abon asal Seganteng, Nurul Haeriyah kepada Radar Lombok, Kamis (2/6)

Nurul menyangkan pencabutan subsidi minyak goreng curah dilakukan pemerintah, di tengah tingginya harga minyak goreng kemasan di pasaran. Ditambah harga minyak goreng curah saat ini, tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan Pemerintah, yakni Rp 14 ribu per liter. Di mana ia biasanya membeli minyak goreng curah Rp 17 hingga Rp 18 ribu per liter.

“ Kelewatan sih kalau sampai naik lagi, bisa-bisa kita gulung tikar. Karena tidak sanggup beli minyak goreng. Sementara kita tidak mungkin naikkan harga abon lagi, nanti pembeli kabur,” tuturnya.

Baca Juga :  Belasan Anggota APMI Protes SE Disnakertrans NTB

Terpisah, Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) NTB Hj Baiq Diyah Ratu Ganefi mengatakan sebelum pencabutan minyak goreng curah diberlakukan, alangkah baiknya Pemerintah melihat kondisi masyarakat kalangan bawah, terutama pengusaha kecil. Karena yang paling merasakan dampak dari kebijakan tersebut adalah pelaku UMKM.

“Berbicara tentang subsidi pemerintah, apapun jenisnya jika dicabut tanpa pemberitahuan jauh-jauh hari atau tanpa persiapan akan berdampak pada UMKM. Apalagi minyak goreng curah ini sebagai kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan UMKM kuliner, seperti pedagang gorengan, warung kaki lima dan lainnya,” katanya.

Terlebih, minyak goreng curah merupakan opsi pedagang kecil yang tidak mampu membeli minyak goreng kemasan yang harganya mahal. Karena perbedaan harga yang terbilang tinggi, sebagai salah satu komoditi yang banyak dibutuhkan masyarakat. Prinsipnya harga minyak goreng harusnya  dipertahankan dengan harga yang serendahnya-rendahnya.

“Kebijakan itu ya dipikirkan, harganya tidak boleh tinggi. Harusnya harganya stabil dengan diklaimnya persediaan bahan baku sawit berlimpah. Jangan sampai subsidi ditiadakan menimbulkan dampak lainnya,” bebernya.

Baca Juga :  Siap-siap, Harga Rumah Subsidi Bakal Naik

Dikhawatirkan pencabutan minyak goreng curah menyebabkan pada penimbunan, imbas kelangkaan minyak goreng curah. Kalaupun nantinya diberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pedagang, sifatnya hanya sementara dan tidak efektif. Sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan dalam jangka waktu yang lama, karena harga migor akan tetap tinggi.

“Kalau pun sudah ada subsidi dan BLT yang diklaim pemerintah, tetap saja minyak goreng curah ini tinggi, apalagi dicabut nantinya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB, Faturrahman membenarkan pencabutan minyak goreng curah sudah dilakukan per 31 Mei 2022 lalu. Menurutnya kebijakan tersebut sebagai upaya relaksasi untuk harga minyak goreng curah selama ini. Sebab diketahui pasokan kelapa sawit sebagai bahan baku minyak goreng sudah berlimpah di tanah air. Begitupun pabrik-pabrik pengolahan minyak sawit sudah berproduksi secara normal. Artinya pemerintah sudah merelaksasi bahkan dengan harga pasar. Seperti mekanisme harga pasar tergantung merek, termasuk juga HET.

“Untuk minyak goreng curah memang sudah dilepas subsidinya. Aturan pencabutan subsidi ini karena melihat siklus ketersediaan bahan baku minyak goreng yang sudah banyak,” katanya. (cr-rat)

Komentar Anda