UMKM Jual Online Mulai Dikenakan Pajak

PAJAK ONLINE : Suasana showroom NTB Mall yang menjual berbagai produk lokal UMKM NTB secara online dan offline.(DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah telah mengeluarkan aturan turunan dari Undang- Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait bidang perpajakan pada transaksi jual beli online atau e-Commerce.

Kehadiran turunan UU Ciptaker bidang transaksi jual beli online tersebut dinilai melindungi produk UMKM lokal. Karena aturan Ciptaker tersebut membatasi ruang produk impor yang dijual melalui platform belanja online. “Aturan ini bagus, karena di e-Commerce itu kita tidak tahu mana penjual produk yang legal dan illegal. Aturan ini juga mengurangi intensitas produk luar di Indonesia,” kata Owner UMKM Organic Lombok Septia Erianty.

Dijelaskan, pada regulasi tersebut memerlukan penerapan prinsip elektronik Know Your Customer (KYC) baru dengan NIK pembeli. Karena adanya kebijakan tersebut e-Commerce transaksi jual belinya akan turun. Meskipun ada beberapa aturan yang diajukan, tetap menyesuaikan aturan perpajakan sesuai dengan aspirasi pelaku industri.

Legalitas itu penting bukan merumitkan, tetapi justru mengamankan kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual. Karena jika terjadi sesuatu atau adanya tuntutan hukum untuk legalitas, maka bisa diatasi. Apalagi jika memang diharuskan bayar pajak dan hal lainnya justru itu sangat bagus, terlebih untuk produk dari luar negeri. Karena ekonomi negara dan daerah juga membutuhkan pemasukan. “E-Commerce itu banyak penjualnya dan produknya juga produk dari China dan negara lainnya. Kalau mereka tidak kena pajak, enak banget dong. Jualan di negara kita tanpa bayar sewa, tapi negara kita justru tidak dapat apa-apa,” tuturnya.

Terpisah, Owner Puspa Nature Windi Dwi Melani mengatakan, adanya UU Cipta Kerja bidang perpajakan pada transaksi jual beli di platform digital e -Commerce memberatkan untuk UMKM dan penjualan bisa saja menurun. Karena adanya penerapan pajak oleh pemerintah bagi UMKM menjual produk secara online. “Kemarin sudah lapor ke kantor pajak Sumbawa untuk pajak di e-Commerce. Karena kita harus ada surat registrasi untuk pajaknya. Memang mempengaruhi penjualan kalau biayanya besar (pajak),” ujarnya.

Saat ini saja untuk penjualannya sudah mulai menurun. Apalagi jika adanya kebijakan penerapan pajak belanja online, pasti akan lebih menurun lagi. Namun masih bisa tertolong dengan penjualan offline dilakukan oleh beberapa reseller dan distributor. “UMKM didorong harus digitalisasi, tapi malah penjualan turun. Tapi kita tertolong oleh NTB Mall, agen dan reseller lainya,” jelasnya. (dev)

Komentar Anda