MATARAM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram telah menetapkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 2.685.089. Penetapan ini dilakukan setelah melalui pembahasan dan perhitungan bersama Dewan Pengupahan Kota Mataram, serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha.
Kepala Disnaker Kota Mataram, H Rudi Suryawan mengatakan, UMK 2025 diusulkan naik 6,5 persen sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Sedangkan UMK Kota Mataram tahun 2024 sebesar Rp 2.859.619. Perhitungannya adalah UMK 2024 sebesar Rp 2.859.619 dikalikan 6,5 persen dan bertambah sebesar Rp 174.530 menjadi Rp 2.685.809. Besaran UMK Kota Mataram ini dipastikan lebih tinggi dari UMP Provinsi yang ditetapkan dua pekan lalu sebesar Rp2.602.931.
“Kami sudah selesai rapat penetapan usulan UMK 2025. Itu hasilnya diusulkan naik menjadi Rp 2.685.809,” ujar H Rudi Suryawan usai rapat penetapan usulan UMK 2025 di Kantor Disnaker Kota Mataram, Kamis (12/12).
Penetapan usulan merupakan hasil musyawarah yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi. Setelah usulan ini disepakati, dokumen resmi terkait UMK 2025 akan dilaporkan kepada Wali Kota Mataram untuk mendapatkan rekomendasi. Rekomendasi tersebut kemudian akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk ditetapkan secara resmi. “Usulan ini kami laporkan ke Wali Kota untuk direkomendasikan ke provinsi untuk selanjutnya mendapat penetapan,” katanya.
Usulan kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Mataram tanpa membebani dunia usaha. Disnaker juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mempersiapkan diri dalam penerapan UMK yang baru setelah mendapatkan keputusan final dari pemerintah provinsi. “Tinggal kita tunggu saja penetapannya. Prosesnya di kami sudah selesai,” ungkapnya.
Keputusan mengenai UMK 2025 secara resmi akan diumumkan oleh Pemerintah Provinsi NTB setelah melalui tahapan evaluasi dan penetapan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pembahasan UMP sebelumnya oleh Disnaker dipercepat. Karena penetapan UMK tahun 2025 harus sudah diputuskan tanggal 18 Desember. “Pekan depan sudah ada penetapannya dari Pemerintah Provinsi NTB,” terangnya.
UMK kata Rudi dipastikan naik 6,5 persen mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Dengan aturan ini, gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan diwajibkan menaikkan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen.
Pembahasan UMK dikatakan tidak akan membutuhkan banyak waktu. Karena pembahasan dengan dewan pengupahan serta serikat pekerja dan asosiasi pengusaha tinggal mengesahkan usulan UMK Tahun 2025. “Tinggal mereka setuju saja karena kan sudah seluruh Indonesia seperti itu. Karena sudah jelas itu kenaikannya 6,5 persen,” jelasnya.
Rudi mengakui sebelumnya sudah ada komunikasi awal dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha terkait UMK Tahun 2025. Dia mengklaim asosiasi pengusaha dan serikat pekerja mendukung kenaikan UMK 6,5 persen. “Pada prinsipnya mereka setuju apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Insyaallah tidak terlalu berat walaupun serikat pekerja sebelumnya mengusulkan kenaikan 12 persen. UMK ini nanti berlaku mulai 1 Januari,” pungkasnya. (gal)