UMK Lotim Naik Cuma Rp 23.135

H. Supardi (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Sidang Dewan Pengupahan Lombok Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, Senin (29/11). UMK Lotim yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 2.207.211. UMK naik Rp 23.135 dari angka tahun ini. Angkanya sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).” UMK itu tidak boleh lebih rendah dari UMP minimal sama atau lebih tinggi, sehingga dalam kenaikan UMK ini kita memilih sama dengan UMP,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Lotim, H. Supardi, kemarin.

Baca Juga :  Komisaris Utama PT GKN Dicekal

Penetapan UMK tersebut terangnya, mengacu  pada formulasi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dari hasil hitungan formulasi tersebut ditemukan angka UMK lebih rendah dari UMP. Namun karena aturan tidak memperbolehkan UMK lebih rendah dari UMP, maka besaran UMK tersebut disamakan dengan UMP.”Saat ini pertumbuhan ekonomi di NTB inflasinya lebih tinggi, sehingga yang menjadi dasar penetapan yaitu pertumbuhan inflasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji, Jaksa Belum Pikirkan Sidand In Absentia

Meski terdampak inflasi, UMK Lotim diakuinya masih tetap dinaikkan karena harus menyesuaikan dengan UMP yang terlebih dahulu dinaikkan. Namun kenaikan tersebut tidak terlalu besar yaitu kurang dari satu persen atau sebesar Rp 23.135.” UMK tersebut merupakan hasil rapat yang telah disepakati bersama dengan dewan pengupahan,” tandasnya.(lie)

Komentar Anda