UMK Lombok Timur Diupayakan Setara UMP

Ilustrasi UMK

SELONG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Lombok Timur (Lotim), akan mengupayakan agar Upah Minum Kabupaten (UMK) Lotim bisa setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), dari sebelumnya Rp 1.637.000. Terlebih lagi tahun 2018 ini, UMP NTB naik 11,8 persen menjadi Rp 1.825.000 per bulan.

“Kita masih belum melakukan penentuan terkait dengan UMK ini. Kita upayakan secepatnya. Makanya kita akan rapat dengan dewan pengupahan di Lotim, supaya mau mematuhi ketentuan,” kata Kepala Disnakertran Lotim, Andika Istujaya, Senin kemarin (13/11).

Baca Juga :  Tambang Ilegal Mamben Baru Dilarang Operasi

Sesuai undang undang ketenagakerjaan lanjutnya, Lotim memang diharuskan untuk memenuhi ketentuan masalah upah pekerja, seperti apa yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Soal kemampaun perusahaan untuk bisa membayar UMK setara dengan UMP ini lanjutnya, itu dilihat dari kategori perusahaan. Dan perusahaan itu sendiri terdiri dari tiga golongan, ada perusahaan besar, menengah/sedang, dan kecil, bahkan ada juga Usaha Kecil dan Menengah (UMK).

“Yang menjadi persoalan ini mungkin UMK. Kalau yang perusahaan besar-besar, dan menengah, mungkin gaji karyawannya sudah diatas UMP,” lanjut dia.

Lebih lanjut dikatakan, ketika UMP sudah ditetapkan. Maka sesuai dengan aturan UMK juga harus mengalami kenaikan mengikuti UMP. Hal ini sudah menjadi keharusan, meskipun kenaikannya itu tidak terlalu tinggi.

“Makanya kita akan segera rapat dengan dewan pengupahan. Nanti hasilnya akan kita sampaikan. Tapi kalau perusahaan besar pasti sudah diatas UMP,” yakinnya.

Sejauh ini kata dia, pihaknya tetap intens melakukan pengawasan ke setiap perusahaan, untuk memastikan apakah mereka telah memenuhi kewajiban terkait pembayaran UMK terhadap para pekerjanya. Karena penerapan UMP maupun UMK harus tetap mengacu pada aturan yang ada. Termasuk juga adanya kesepakatan bersama antar pihak perusahaan dengan para pekerja.

Baca Juga :  Masyarakat Lombok Timur Keluhkan Pelayanan Dinas Sosial

“Kalau pekerja dan pengusaha sudah sepaham. Maka tidak perlu ada campur tangan dari kita. Selama itu tidak ada konflik. Dan selama ini kita tidak pernah mendengar ada konflik terkait persoalan UMK ini,” singkat dia.

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lotim, Sarwin meminta agar Disnakertran Lotim lebih intens melakukan pengawasan dan pengawalan  terhadap semua perusahaan yang ada di Lotim.

Tidak hanya soal tanggung jawab mereka untuk memenuhi UMK saja, melainkan perusahaan juga diharuskan untuk mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS kesehatan maupun ketenaga kerjaan. “Kalau itu tidak dipenuhi. Maka seperti apa sanksi yang diberikan oleh Disnakertrans kepada perusahaan tersebut,” kata dia.

Selanjutnya, dia juga menyarankan pengawas di Disnakertran Lotim untuk terjun langsung melakukan pengawasan terhadap pemberian UMK oleh perusahaan terhadap para pekerjanya. Karena selama ini Disnakertran terlihat jarang turun melakukan hal itu. Lemahnya pengawasan ini menyebaban ada sejumlah perusahaan yang mengabaikan hak-hak dari para pekerjanya.

Baca Juga :  Dewan Kabupaten Lombok Timur Kaji Serius Anggaran Labuhan Haji

“Kalau terkait dengan UMK di Lotim ini. Tentu juga dilihat dari kemampuan perusahaan. Nah sekarang mampu nggak perusahaan itu membayar UMK sesuai dengan standar Lotim. Terlebih setelah ada kenaikan UMP. Kalau mampu, mari kita bicara bersama dengan pihak terkait,” tutup Sarwin. (lie)

Komentar Anda