MATARAM – Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.859.620. Penetapan ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.685.089.
UMK tahun 2025 ini ditetapkan secara kolektif untuk kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hasanudin, pada Rabu (18/12). Penetapan UMK Kota Mataram dengan SK Gubernur Nomor 500/15.1-799 Tahun 2024 tanggal 17-12-2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, H Rudi Suryawan mengatakan, UMK Kota Mataram Tahun 2025 naik sebesar Rp 174.531 dibandingkan upah tahun sebelumnya. “UMK 2024 susah disahkan secara kolektif oleh Gubernur NTB. UMK Kota Mataram naik menjadi Rp 2.859.620,” ujar H Rudi Suryawan, Kamis (19/12).
Sementara besaran upah minimum Provinsi (UMP) NTB adalah sebesar Rp 2,6 juta pada tahun 2025.
Ketentuannya, besaran UMK harus lebih tinggi dibandingkan UMP. Besaran UMK Kota Mataram Tahun 2025 persis seperti yang diusulkan sebelumnya ke Pemprov NTB dan naik 6,5 persen seperti instruksi pemerintah pusat. Setelah diusulkan, UMK harus sudah ditetapkan maksimal tanggal 18 Desember 2024. Kota Mataram juga mencatat upah minimun paling besar seperti tahun sebelumnya. “Tapi kita belum menerima surat penetapan dari Pemerintah Provinsi NTB,” katanya.
Nantinya setelah surat penetapan diterima, Disnaker akan mensosialisasikan tentang UMK 2025 kepada seluruh perusahaan di Kota Mataram. Sosialisasi juga akan dilakukan terhadap 200 lebih perusahaan kategori besar di Kota Mataram. “Terus kita akan lakukan pengawasan untuk penerapannya. Penetapan UMK ini akan kami bagikan ke seluruh HRD perusahaan. Terus Januari nanti kami akan undang perusahaan untuk sosialisasi,” tambahnya.
Tentang model pengawasan pemberian UMK tahun 2025, Rudi menyampaikan, Disnaker biasanya melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan. Kemudian menanyakan tentang apakah gaji yang diberikan sesuai UMK terbaru. “Tetap itu kita lakukan kunjungan, ada kunjungan per triwulan juga yang kita laksanakan,” ungkapnya.
Jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK. Disnaker meminta dilaporkan untuk ditindaklanjuti. “Kami minta itu dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Silakan melapor kalau dia tidak digaji sesuai UMK,” terangnya.
Pengawasan ketat ini dilakukan terhadap perusahaan besar. Sementara perusahaan kategori kecil disebut boleh membayar upah karyawannya 50 persen dari UMK. “Kalau untuk perusahaan kecil lain perlakuannya,” jelasnya.
Dari data pada tahun-tahun sebelumnya, Rudi mengatakan Disnaker tidak menerima laporan dari karyawan perusahaan. “Alhamdulillah tidak ada. Gaji dibayar sesuai UMK,” katanya.
Rudi menegaskan, gaji sesuai UMK terbaru dibuatkan mulai 1 Januari 2025. Peruntukannya adalah untuk pegawai dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun. Sementara untuk pegawai di atas satu tahun dan pegawai lama tentunya dengan gaji yang lebih besar. “Yang perlu diingat, ini untuk pegawai yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Kalau yang sudah lama berlaku struktur upah,” pungkasnya. (gal)