UMK 2017 Ditetapkan 1 November

SENANG : Para pekerja di Kota Mataram senang dan menyambut baik rencana kenaikan UMK yang akan mulai berlaku 1 Januari 2017 (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Pemerintah Kota Mataram akan mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) tahun 2017 paling lambat 1  November mendatang.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram HL. Indra Bangsawan kemarin. Ia mengatakan saat ini dinas bersama serikat pekerja sedang menghitung dan merumuskan besaran UMK tersebut. UMK baru akan berlaku per 1 Januari 2017. “ Kemungkinan naik dari Rp 1.550.000. Kita usahakan naik. Kita akan panggil kalangan pengusaha dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Mataram.  Penetapan UMK diberi tenggat waktu paling  lambat 1 November mendatang. “ Saat ini kita sudah mengirimkan data kebutuhan hidup layak atau KHL ke Pemprov NTB. Dimana penetapan UMK ditetapkan dengan rumusnya yakni sesuai dalam PP 78/2015 pasal 44 ayat 2 yang menghitung UMK tahun 2017 dengan rumus UMK 2016 ditambah hasil kali UMK 2016 dikali inflasi ditambah persentase pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  UMK Lobar 2017 Rp 1,65 Juta

Setelah dirumuskan, UMK diajukan kembali ke Gubernur untuk disahkan dalam bentuk Peraturan Gubenur (Pergub) dan baru ditetapkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota  (Perwal).”Keputusan untuk mengusulkan besaran UMK 2017 dengan mengikuti PP 78/2015 tentang pengupahan tak bisa dielakkan. Pasalnya, pemerintah daerah sudah semestinya mengikuti keputusan pemerintah pusat,” ungkap mantan Sekwan ini.

Meskipun UMK selalu berubah yang ditetapkan setiap tahun, namun masih bersifat seremonial belaka. Karena masih banyak tenaga kerja yang menerima upah di bawah UMK.

Jumlah perusahaan di Kota Mataram cukup fantastis sampai 3 ribu perusahan besar dan kecil. Untuk itu kata Indra, pengawasan pelaksanaan UMK akan diperketat. Perusahaan yang tidak menerapkan UMK akan diberikan sanksi sesuai aturan dan akan diperketat perizinannya. “Sampai saat ini kita lakukan evaluasi terus terhadap beberapa perusahaan  di Kota Mataram yang nakal. Kita sudah diberikan teguran,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Masih Kaji Wacana Kenaikan UMK

Kalangan pekerja menyambut baik adanya kenaikan UMK. Salah seorang karyawan Lombok Epicentrum Mall, Nuraini, menyambut baik adanya rencana kenaikan UMK. Ia juga berharap pemerintah betul-betul serius memberikan kesejahteraan pada masyarakat, serta pengawasan yang lebih diperketat.

Sementara itu Kepala Bappeda Kota Mataram Lalu Martawang mengatakan, penetapan UMK akan dilakukan dalam waktu dekat. Hasilnya akan diserahkan ke dewan maupun ke Gubenur NTB. “ Sudah masuk dalam usulan. Kita saat ini sedang melakukan kajian. Berapa penetapan, yang jelas akan naik dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.(dir)

Komentar Anda