Umar Minta KPK Usut Kemenangan PK 2 ITDC

HOTEL PULLMAN : Hotel Pullman di KEK Mandalika merupakan salah satu lahan sengketa antara Umar dan ITDC. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya bergulir pada satu kasus. Yakni, terkait kasus Peninjauan Kembali (PK) 2 di MA sebesar Rp 27 miliar dari Roby Karmoko atas kasus suap perkara hakim agung. Namun, kecurigaan juga datang dari Umar, warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengan, Provinsi NTB.

Di mana sebelumnya, atau tepatnya sehari sebelum kasus suap itu terjadi, Umar mengalami kasus serupa. Ia berperkara dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atas kasus lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika seluas kurang lebih 22 hektare. Di atas lahan tersebut kini berdiri tiga hotel megah, yakni hotel Pullman, Paramount, dan Royal Tulip.

Awalnya, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 55/PK/PDT/2021, Mahkamah Agung  (MA) mengabulkan tuntutan Umar selaku penggugat. Pada poin lima putusan yang diketuai Dr H Hamdi MHum tersebut, MA menyatakan bahwa segala surat atau dokumen yang yang berkaitan dengan objek sengketa yang dibuat para pihak tergugat, dilakukan secara melawan hukum. Selanjutnya pada poin enam disebutkan bahwa pihak tergugat dalam hal ini ITDC, Pullman dan para pihak lainnya diminta segera mengosongkan lokasi sengketa dengan merobohkan bangunan yang sudah ada. Pengadilan juga memerintahkan agar pihak tergugat segera menyerahkan lahan kepada pemilik yang sah, bila perlu dengan menggunakan aparat kepolisian.

Baca Juga :  12 Jurnalis Raih Juara Lomba NTB Writing Competition 2016

Sebelum eksekusi terjadi, ITDC kemudian mengajukan PK 2 atas kasus tersebut hingga akhirnya dimenangkan MA. Nah, dalam perkara inilah Umar mencurigai kekalahan yang dialami dirasa janggal. Mengingat, hanya sedikit sekali para pihak yang mengajukan PK 2 dan dimenangkan di MA. ‘’Kami mencurigai ada kaitannya kasus suap yang melibatkan Sekretaris MA dengan perkara kami,’’ ujar Umar saat ditemui wartawan, Rabu (14/6).

Baca Juga :  Gempa 4,9 Goyang NTB

Karena itu, Umar juga meminta kepada KPK dan para pihak terkait lainnya untuk mengusut perkara kekalahannya atas PK 2 di MA. Sebab, tak menutup kemungkinan perkara yang dialaminya juga memiliki tendensius tersendiri. Mengingat, pada beberapa tahapan peradilan, Umar sudah dimenangkan. ‘’Kami minta KPK dan Pak Presiden juga turun tangan,’’ harap Umar.

Pasalnya, sambung dia, lahan seluas 22 hektare tempat berdirinya tiga hotel di KEK Mandalika bukan lahan klaim, melainkan dibelinya dari masyarakat. Karenanya, atas bukti-bukti yang dimilikinya, Umar beberapa kali dimenangkan pengadilan. ‘’Tanah itu saya beli sendiri. Kalau ada rakyat yang ngumbang ke negara, penerima sumbangannya kemudian siapa,’’ cetusnya.

Karena itu, sekali lagi Umar berharap agar pihak-pihak ikut memerhatikan kasus yang menimpanya. Sebab, ia sudah lama memperjuangkan keadilan atas dirinya namun belum bisa terpenuhi. ‘’Ini demi keadilan dan penegakan hukum di negara kita,’’ pungkasnya. (dal)