
MATARAM – Pemkot Mataram merampungkan persiapan awal uji kompetensi dan evaluasi pejabat eselon II. Uji kompetensi ini sudah terkonfirmasi dan akan diikuti oleh 22 pejabat eselon II. “Kalau dari pendataan kita kemarin akan diikuti oleh 22 perang pejabat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, Senin (14/4).
Jumlah pejabat yang akan mengikuti uji kompetensi sebagai persiapan mutasi dan rotasi jabatan ini cukup minim. Karena dari 39 OPD lingkup Pemkot Mataram tercatat cukup banyak yang kosong. Antara lain satu jabatan staf ahli, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, Kepala Badan dan Inovasi Daerah (BRIDA), Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian, Asisten III Setda Kota Mataram dan yang terakhir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang pensiun awal April. Selain itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), H Amiruddin yang pensiun Oktober mendatang. “Pak Amir tidak akan ikut, karena syaratnya kan minimal satu tahun sebelum pensiun itu ikut uji kompetensi. Terus yang tiga orang hasil mutasi kemarin juga tidak akan ikut karena belum satu tahun menjabat,” katanya.
Pemkot Mataram juga sudah merampungkan komposisi tim penguji uji kompetensi yang beranggotakan lima orang. Diketuai langsung oleh Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri. Anggota lainnya adalah Guru Besar Fakultas Hukum (FH), Prof Dr Zainal Asikin, dosen Unram, Dr Muazar Habibi, dosen Fakultas Peternakan Unram, Samasuhaidi, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Dukcapil Provinsi NTB, Ahmad Nur Aulia. “Nama-nama penguji kita serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Hari ini kita serahkan ke Wali Kota untuk ditandatangani. Kalau sudah kan nanti lewat sistem akan diterima jawaban,” ungkapnya.
Untuk pelaksanaan uji kompetensi, Pemkot Mataram punya rencana dilaksanakan pekan depan. Namun pelaksanaannya masih menunggu jawaban dari BKN. “Yang jelas kita bersurat dulu untuk mendapat izin,” imbuhnya.
Uji kompetensi sebagai syarat untuk melakukan mutasi atau rotasi pejabat. Hasil uji kompetensi tidak menjadi dasar mutlak bagi kepala daerah untuk melakukan rotasi pejabat. Karena kepala daerah bisa melakukan rotasi atau penempatan pejabat sesuai dengan pertimbangan dan penilaiannya. “Boleh, tetap sebaiknya menjadikan hasil uji kompetensi sebagai rujukan penempatan pejabat,” terangnya.
Terkait sistem atau mekanisme uji kompetensi yang akan dilaksanakan. Taufik mengatakan sepenuhnya menjadi kewenangan tim penguji. Karena dari pelaksanaan sebelumnya, masing-masing peserta membuat makalah tentang kinerjanya selama menjabat di jabatannya saat ini. Lalu tim penguji membedah dan mendalami kinerja pejabat berdasarkan makalah yang diserahkan. “Nanti tim penguji yang menentukan, nanti kan bertemu dan melaksanakan rapat dulu,” pungkasnya.
Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, nama-nama tim penguji uji kompetensi sudah dibentuk dan diserahkan ke Wali Kota Mataram untuk mendapatkan persetujuan. “Nanti nama tim penguji kita serahkan ke BKN. Peserta uji kompetensi nanti 22 pejabat,” katanya. (gal)