Uchiha Ampenan Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

Uchiha Ampenan inisial HKJ ditangkap kembali dalam kasus narkoba. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang residivis yang masih dalam status bebas bersyarat kembali ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram di wilayah Telaga Emas Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Residivis berinisial HKJ, pria 32 tahun alamat Telaga Mas Bintaro, Ampenan kota Mataram ini ditangkap bersama tiga orang lainnya yang berada di TKP itu, Selasa (8/3/2022) lalu.

Saat ditangkap, HKJ tampak menggunakan baju berlambang khas klan Uchiha di serial anime Naruto itu. Sayangnya Uchiha HKJ tak punya mata sharingan sehingga tak mampu menggenjutsu polisi.

“Saat kami melakukan penangkapan terhadap HKJ di lokasi tersebut terdapat dua laki-laki dan 1 orang perempuan yang ikut pula diamankan guna pengembangan pemeriksaan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga :  Oknum Pegawai Koperasi Nyambi Jual Togel

Kasat menjelaskan bahwa penangkapan residivis HKJ ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, sehingga tim opsnal langsung menyelidiki lokasi sesuai dengan informasi yang diterima.

Selain HKJ, tim juga mengamankan SAM, pria 34 tahun, O pria 34 tahun serta RDS perempuan 25 tahun yang ketiganya beralamat di lingkungan setempat.

“Ketiga lainnya kami amankan karena positif pemakai, sehingga kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Bersama aparat lingkungan setempat tim opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu 0,70 gram, berikut uang tunai Rp. 1.131.000, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta 1 unit speda motor.

Baca Juga :  Tes Sirine Tsunami di Ampenan

“Berdasarkan barang bukti tersebut keempat nya saat ini diamankan di Mapolresta Mataram bersama sejumlah barang bukti,” kata Yogi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat Pasal 114, 112 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

“Kami akan memeriksa secara teliti mana pengedar mana pemakai. Bagi pemakai maka kami akan lanjutkan dengan rehab, sedangkan bila terbukti pengedar maka dilakukan penindakan sesuai yang berlaku,” tutup Yogi. (RL)

Komentar Anda