Ubah Tanggal Kedaluwarsa, Gudang Snack Digerebek

DIGEREBEK: Polsek Sandubaya menggerebek gudang penyimpanan snack kedaluwarsa di Turida. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polsek Sandubaya menggerebek salah satu gudang penyimpanan makanan ringan kedaluwarsa di Lingkungan Turida Barat, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Sabtu malam (3/6).

Dalam penggerebekan itu, ratusan dus makanan ringan atau snack diamankan. “Iya, ratusan dus snack berbagai merek kami amankan,” terang Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah, Minggu (4/6).

Adapun snack yang diamankan terdiri dari 23 dus snack Leanet Tictic, 14 dus mi Gemez Enak, 7 kotak Snack Go Egg Roll, 87 dus snack Twisko, 1 dus kentang goreng French Fries, 2 bungkus snack Chuba Cassava Chips, dan 3 bungkus snack Mitos Tortilla. “Semuanya sudah kedaluwarsa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ibu ke Malaysia, Ayah Perkosa Anak Kandung

Selain menyita ratusan dus snack kedaluwarsa, polisi juga mengamankan pemilik gudang inisial MS (31) asal Lingkungan Turida Barat, Kelurahan Turida berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/07/VII/2023/ SPKT/Polsek Sandubaya Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 3 Juni 2023. “Ini berdasarkan laporan dari masyarakat,” ucapnya.

Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sandubaya. Pelaku menjalankan modusnya dengan membeli makanan ringan yang sudah kedaluwarsa di salah satu distributor PT MA dengan harga lebih murah. “Lalu, menghapus tanggal kedaluwarsa yang lama dengan pertalite dan tisu,” sebutnya.

Setelah tanggal kedaluwarsa lama dihapus, pelaku mencantumkan waktu kedaluwarsa baru. “Pelaku memperpanjang masa kedaluwarsa dengan memberi stempel masa kedaluwarsa yang baru,” bebernya.

Baca Juga :  Selundupkan Sabu ke Lombok, Kurir Diupah Rp 8,5 Juta

Terbukti saat penggeledahan di gudang, polisi menemukan barang bukti berupa spidol, stempel, satu botol pertalite, dan satu botol tinta stempel. “Itu yang digunakan untuk mengubah tanggal masa kedaluwarsa. Sudah kami amankan juga,” bebernya.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub pasal 143 junto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih jauh,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda