Ubah Masa Kedaluwarsa, Pemilik Gudang Snack Jadi Tersangka

DIGEREBEK: Polisi saat menggerebek tempat pelaku menyimpan snack yang sudah diubah kedaluwarsanya. (IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM – Ratusan dus snack atau makanan ringan yang ditemukan dari gudang milik pelaku MS (31) di Lingkungan Turida Barat, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram diklaim belum sempat beredar ke masyarakat. “Kalau yang diubah kedaluwarsanya belum,” sebut Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (5/6).

Diketahui MS membeli snack dari PT MA. Snack yang dibeli tersebut masih berlaku masa kedaluwarsanya. “Sebenarnya, barang tersebut kedaluwarsa bulan Mei 2023, tapi oleh pelaku diubah. Itu indikasinya, oknum ini yang nakal,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, snack yang dibeli dari PT MA yang belum memasuki masa kedaluwarsa dijajakan ke pinggir Pasar Mandalika, Sweta. “Kalau yang diubah kedaluwarsanya belum. Tapi yang kemarin (dijual) itu, yang masih berlaku masa kedaluwarsanya 2 hingga 3 bulan lagi,” terangnya.

Pelaku mulai berjualan snack sejak April 2023 lalu. Pada April itu pelaku membeli produk-produk yang masa kedaluwarsanya pada Mei. “Dia tahu kedaluwarsanya mau habis, terus diakali begitu (mengubah kedaluwarsa),” bebernya.

Baca Juga :  Mahasiswa Minta Terdakwa Bandar Sabu Mandari Dihukum Berat

Berkaitan dengan tempat pelaku membeli barang itu, ditegaskan bahwa yang menjual barang itu sebelum memasuki masa kedaluwarsa. “Perusahaan itu menjual barang sebelum kedaluwarsa. Jadi, pelaku ini yang nakal mengubah tanggal kedaluwarsa itu,” terangnya.

Pengungkapan yang dilakukan Polsek Sandubaya Sabtu malam (3/6) kemarin itu, berhasil menyita ratusan dus snack atau makanan ringan berbagai merek. Terdiri dari 23 dus snack Leanet TicTic, 14 dus Mi Gemez Enak, 7 kotak Snack Go Egg Roll, 87 dus Snack Twistko, 1 dus kentang goreng French Fries, 2 bungkus snack Chuba Cassava Chips, dan 3 bungkus Snack Mitos Tortilla.

Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa spidol, stempel, satu botol pertalite, dan satu botol tinta stempel. Terhadap kasus ini, penanganan lanjutan dialihkan ke Satreskrim Polresta Mataram. “Penanganan awal polsek, lalu polsek melimpahkan ke kita (Satreskrim Polresta Mataram),” katanya.

Baca Juga :  File Novel Dicuri Orang, Santri Nurul Hakim Lapor Polisi

Sebelum dilimpahkan ke Polresta Mataram, pelaku sudah menjalani proses berita acara interview (BAI). Terkait snack yang telah diubah masa kedaluwarsanya itu, akan dikroscek lagi ke Dinas Perdagangan. “Ini untuk memastikan snack itu sudah kedaluwarsa atau tidak,” ungkapnya.

Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Mataram. Ia disangkakan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 143 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Diketahui, pelaku menjalankan aksinya dengan menghapus tanggal kedaluwarsa semula. Pelaku memperpanjang masa kedaluwarsa dengan memberi stempel baru.

Pelaku menghapus tanggal kedaluwarsa yang lama dengan pertalite dan tisu. Ini dikuatkan dengan ditemukannya alat bukti berupa spidol, stempel, satu botol pertalite, dan satu botol tinta stempel. (cr-sid)

Komentar Anda