
MATARAM – Bank Indonesia secara resmi telah meluncurkan uang baru tahun emisi 2016 untuk 11 pecahan sekaligus, Senin (19/12) di Jakarta yang dihadiri Presiden Jokowi.
Untuk 11 mata uang rupiah baru TE (tahun emisi) 2016 tersebut mulai didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia sebagai alat transaksi pembayaran yang sah.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, Selasa kemarin (20/12) secara resmi mulai memperkenalkan uang baru untuk 11 pecahan TE 2016. Dengan jumlah yang terbatas, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB menyiapkan penukaran uang kertas baru dan uang logam baru TE 2016 dalam satu paket yakni Rp 300 ribu. “Untuk pendistribusian secara resmi uang baru TE 2016 ke perbankan akan dimulai Rabu besok (hari ini, red),” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, Prijono di sela-sela pertemuan tahunan lembaga perbankan dan pemerintah daerah di Gedung Serbaguna Kantor Perwakilan BI NTB, Selasa kemarin (20/12).
Prijono memastikan pendistribusian uang baru TE 2016 terlebih dahulu akan disebarkan ke seluruh kantor bank umum. Selanjutnya bank umum akan mendsitribusikan kepada masyarakat. “Untuk tahap awal, untuk wilayah Provinsi NTB akan kami distribusikan sekitar Rp 4 miliar uang baru untuk semua pecahan termasuk uang logam baru,’ kata Prijono.
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016. Peresmian sekaligus menandai bahwa sebelas pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Republik Indonesia.
Kesebelas uang Rupiah TE 2016 terdiri dari 7 pecahan uang Rupiah kertas dan dan 4 pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp 100.000 TE 2016, Rp 50.000 TE 2016, Rp 20.000 TE 2016, Rp 10.000 TE 2016, Rp 5.000 TE 2016, Rp 2.000 TE 2016 dan Rp 1.000 TE 2016. Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp 1.000 TE 2016, Rp 500 TE 2016, Rp 200 TE 2016 dan Rp 100 TE 2016.
Uang Rupiah TE 2016 menampilkan 12 gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang Rupiah. Pencantuman gambar pahlawan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara Indonesia. Selain itu, semangat kepahlawanan dan nilai-nilai patriotisme para pahlawan nasional diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda Indonesia.
Untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia, uang Rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan alam dari berbagai daerah di Indonesia. Keragaman dan keunikan alam dan budaya yang ditampilkan dalam uang Rupiah diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri diharapkan semakin mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri. (luk)