Uang Perjalanan Dinas Dewan Melorot

H Mahdi AZWAR (ZAMHURI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam Perpres tersebut, uang harian perjalanan dinas jauh menurun.

Dampak dari Perpres, orang yang melakukan perjalanan dinas tidak lagi akan mendapatkan banyak uang harian. Padahal, uang harian dari perjalanan dinas menjadi salah satu sumber pendapatan anggota DPRD selama ini. Oleh karena itu, perjalanan dinas mulai tahun 2021 dinilai tidak menarik lagi karena uangnya kecil. Hikmahnya, para wakil rakyat akan jarang melakukan perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker). “Anggaran perjalanan dinas jauh berkurang untuk tahun depan. Baik dalam daerah maupun luar daerah,” ungkap Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi kepada Radar Lombok, kemarin (17/11).

Berbeda halnya dengan anggaran perjalanan dinas dalam APBD murni tahun 2020, jumlahnya mencapai Rp 27 miliar. Terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 5,2 miliar, perjalanan dinas luar daerah Rp 18,8 miliar dan perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 3 miliar. Anggaran perjalanan dinas DPRD NTB untuk tahun 2021 hanya sekitar Rp 17,3 miliar. “Rancangan untuk APBD 2021, perjalanan luar daerah Rp 10.397.452.000, dan dalam daerah Rp 6.991.440.000,” papar Mahdi.

Perjalanan dinas luar negeri tahun ini dibatalkan akibat pandemi Covid-19. Dipastikan, tahun depan juga tidak ada perjalanan dinas luar negeri. “Nggak ada perjalanan dinas ke luar negeri. Dalam dan luar daerah saja dibatasi,” ucap Mahdi.

Tahun-tahun sebelumnya, anggaran perjalanan dinas DPRD biasanya meningkat. Namun akibat Perpres, anggota DPRD sudah tidak bersemangat lagi melakukan perjalanan dinas. “Per hari kalau gak salah sekitar Rp 200 ribu, makanya gak menarik perjalanan dinas. Lebih baik kerja di kantor saja. Tapi bukan itu sih alasan berkurangnya anggaran perjalanan dinas,” katanya.

Hitungan Mahdi, besaran uang harian perjalanan dinas DPRD NTB sesuai Perpres nomor 33 tahun 2020 memang jauh menurun. Untuk perjalanan dinas luar daerah, anggota DPRD hanya akan msngantongi uang Rp 240.000 per hari. Sedangkan dalam daerah hanya Rp 200.000. “Kalau saya tidak salah hanya segitu,” imbuhnya.

Bukan hanya perjalanan dinas saja, anggaran untuk kegiatan reses juga berkurang. Hal itu disebabkan alokasi anggaran yang disiapkan hanya untuk 2 kali reses dalam APBD 2021. Setiap APBD murni selalu dianggarkan untuk 3 kali reses. Mengingat, kegiatan reses merupakan kewajiban anggota DPRD. “Biasanya 3 kali di anggaran murni. Karena aturan di Tatib maupun undang-undang, wajib 3 kali. Karena keterbatasan anggaran kita hanya programkan 2 kali saja,” terangnya.

Untuk memenuhi kewajiban, direncanakan reses terakhir akan diakomodir dalam APBD perubahan nantinya. “Reses 3 kali itu wajib bagi dewan. Nanti mungkin di perubahan bisa ditambah,” ucapnya.

Kegiatan workshop juga hanya dua kali dalam setahun. Begitu pula dengan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda). Semua itu akan membuat pendapatan para wakil rakyat akan menurun. Para pimpinan DPRD juga harus bisa mengelus dada. Kendaraan dinas (randis) yang gagal diadakan tahun ini juga tidak terakomodir. “Beli randis hilang semua anggarannya, rehab rumah dinas juga gak ada. Rencananya kan tahun depan, tapi gak diberikan oleh TAPD. Ya gak bisa. Jadi tahun depannya lagi,” beber Mahdi.

Berdasarkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2021, anggaran di Sekretariat DPRD hanya sekitar Rp 99 miliar. Angka tersebut jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 131 miliar. “Sekitar Rp 30 miliar berkurang anggaran kita. Kalau pokir dewan yang naik, itu kan pribadi dewan. Tidak disini anggarannya. Mungkin Pokir naik karena tahun ini banyak dewan baru yang gak dapat Pokir,” jelas Mahdi. (zwr)

Komentar Anda