Uang Muka Labuhan Haji, Pemkab Tempuh Upaya Hukum

Ahmad Subhan
Ahmad Subhan (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pemkab Lombok Timur (Lotim) telah menempuh jalur hukum untuk pengembalian uang muka proyek yang gagal dilaksanakan, yakni pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji, sebanyak 20 persen yang sampai saat ini tak kunjung dikembalikan oleh pihak kontraktor.

Proses hukum yang ditempuh melalui gugatan perdata ke Pengadilan di Bandung. Pihak yang digugat tak lain adalah Bank BNI Bandung selaku penjamin, termasuk kontraktor itu sendiri.

Upaya hukum yang telah ditempuh sendiri, rencananya akan mulai bergulir di meja persidangan tanggal 8 Agustus mendatang. Tanggal ini akan mulai digelar sidang perdana. Untuk kepastian pengembalian uang muka ini, Pemkab pun  menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita akan patuh kepada putusan hukum. Kalau putusan hukum harus dicairkan, ya dicairkan. Begitu juga sebaliknya,” ungkap Kabag Humas Pemkab Lotim, Ahmad Subhan, Selasa kemarin (1/8).

Sementara untuk sidang gugatan ini kata dia, nantinya akan dilakukan beberapa kali masa persidangan. Ini sesuai informasi yang diterima dari bagian Kabag Hukum Setdakab setempat. “Apa yang kita lakukan ini sebagai upaya untuk penegakan hukum. Supaya uang negara bisa kembali ke daerah,” sebut Subhan.

Baca Juga :  Pengerukan Labuhan Haji Lombok Timur Segera Dimulai

Ketika ditanyakan soal uang jaminan pelaksana yang sekitar Rp 1 ,3 miliar yang telah dititipkan kontraktor di bank dearah, apakah sudah dikembalikan atau belum? Subhan mengaku dia tidak mengetahui persoalan itu. “Kalau soal ini nanti kita akan tanyakan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, dalam APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2017, Pemkab Lotim kembali mengusulkan alokasi anggaran Rp 300 juta untuk biaya penyelesaian sengketa hukum perdata pengembalian uang muka proyek gagal Labuhan Haji.  Dan alokasi anggaran yang diusulkan itu, kini sedang dalam proses pembahasan di DPRD setempat.

“Alokasi anggaran yang diusulkan dengan jumlah itu sesuai dengan laporan yang disampaikan Pak Wabup saat sidang paripurna di Dewan,” lanjut Subhan.

Dikatakan, dari alokasi anggaran Rp 300 juta yang diusulkan, salah satunya diperuntukkan untuk biaya penyelesaian perkara gugatan uang  muka Labuhan Haji. Dengan rincian, untuk biaya persidangan, yang didalammnya termasuk biaya perjalanan pengacara yang telah ditunjuk, termasuk juga untuk biaya para saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. “Biaya perjalanan meliputi ongkos tiket pulang pergi Lombok-Bandung, biaya penginapan, dan uang harian,” beber Subhan.

Baca Juga :  Bank Penjamin dan Kontraktor Resmi Digugat

Alokasi anggaran ini lanjutnya, bersifat real cost. Artinya, ketika ada kelebihan, maka akan jadi sisa anggaran, sehingga tidak semestinya semua anggaran itu akan habis.

“Waktu sidang diperkirakan selama enam bulan, sekitar 15 sampai 25 kali masa sidang. Namun kita harapkan semoga perkara ini bisa diputus hanya dalam beberapa kali sidang,” harap Subhan.

Namun jika nantinya proses hukum gugatan tidak bisa selesai sampai di tingkat pengadilan tahap pertama. Maka ada upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan, mulai dari banding hingga Kasasi. “Kalau ada banding, tentu biayanya akan bertambah. Tapi apa yang kita lakukan ini, semata-mata untuk penegakan hukum, dan sebagai upaya untuk pengembalian uang negara,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda