Uang Muka Kolam Labuh Harus Kembali

PUPR Klaim Telah Perbaharui Izin Pengerukan

Uang Muka Kolam Labuh Harus Kembali
KERUK: Kapal keruk kolam labuh Labuhan Haji sedang beraktivitas mengeruk area pelabuhan. (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG – Teka-teki pengembalian uang muka proyek kolam labuh Labuhan Haji senilai Rp 7,5 miliar tahun 2017 masih berselimut.

Belum ada kejelasan apakah uang tersebut akan dikembalikan atau tidak. Komisi IV DPRD Lombok Timur mendesak agar uang itu segera dikembalikan. Pemda harus berupaya maksimal menagih uang tersebut agar tak menjadi temuan. Apalagi sampai lari ke ranah penyimpangan.

BACA JUGA: Sukiman: Semua yang Sudah Dimutasi Dikembalikan

Desakan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Lalu Hasan Rahman. Dia mengaku, uang muka kolam labuh yang telah disetor pemda ke kontraktor itu belum dikembalikan sampai sekarang. Uang ini harus segera dikembalikan karena sudah masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas APBD Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019. ‘’Selain itu, kita juga sudah mengeluarkan biaya besar untuk proses hukum kasus pengembalian uang muka itu,’’ sebut Hasan kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (20/11).

Hasan juga mengingatkan agar kesalahan ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan sampai eksekutif sembarangan mengeluarkan uang dalam program yang tidak terencana dengan matang. Artinya, proses sebuah program harus jelas dulu. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses penganggaran seperti uang muka proyek kolam labuh ini. ‘’Untuk pengembaliannya sendiri kita optimis. Makanya kita masukkan dalam KUA-PPAS dan berani keluarkan biaya besar untuk proses hukumnya,’’ ujarnya.

Hasan lantas mengungkit soal kelanjutan proyek keruk kolam labuh itu tahun 2018 ini. Politisi Partai Golkar ini menukas, jika izin yang digunakan dalam proyek lanjutan itu masih belum jelas. Dinas PUPR waktu menggelar penyampaian pendapat bersama, izin pengerukan Labuhan Haji ini masih dalam proses. ‘’Waktu itu, saya minta PUPR kalau dalam 70 hari izin belum kelar, jangan dilaksanakan. Karena izin pengerukan Labuhan Haji ini bukan hanya satu, sekarang sejauh mana izin-izinnya keluar akan kami telusuri,” tegasnya.

Hasan menyebut sejumlah izin yang harus dikantongi perusahaan pengeruk tersebut. Di antaranya izin pengerukan, pembuangan limbah, dokumen analisis dampak lingkungan (amdal), dan izin lainnya. Sementara izin itu kaitannya dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat yang prosedurnya dari bawah. ‘’Makanya kita mau telusuri iziinya. Kalau melihat progresnya hari ini saya pesimis proyek itu bisa rampung,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Kontrak Berakhir, Pengerukan Kolam Labuh Belum Tuntas

Di lain tempat, Sekda Lombok Timur, H Rohman Farly angkat suara menanggapi soal tidak kunjung dikembalikannya uang muka proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji Rp 7,5 miliar tahun 2017. Dia mengatakan, proses hukum sebagai upaya untuk pengembalian uang muka itu masih ditempuh Pemkab Lombok Timur. Melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk, pemkab  sebelumnya telah mengajukan banding ke Penagdilan Tinggi (PT) Bandung setelah gugatan perdata di pengadilan tingkat pertama sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Rohman juga menyebut, langkah  hukum yang ditempuh pemkab saat ini sebagai bukti, jika pemkab tidak rela uang rakyat yang nilainnya sangat besar akan dibiarkan begitu saja melayang ke tangan kontraktor. Apalagi kegagalan proyek sebelumnya itu murni karena kesalahan dan ketidaksanggupan kontraktor melakukan pekerjaanya. Dengan semua fakta dan bukti yang ada, dia yakin jika uang muka itu akan bisa diambil lagi. ‘’Kita memiliki peluang yang besar untuk menang dalam tahap banding ini,’’ kata Rohman.

Rohman dalam kesempatan itu juga menjelaskan, pemberian uang muka ke pihak rekanan semuanya telah melalui aturan dan ketentuan yang berlaku. Tapi ada satu hal yang menjadi kendala, ketika uang itu akan diambil lagi dari kontraktor melalui bank penjamin BNI Bandung setelah proyek itu gagal dikerjakan. Sejumlah dokumen sebagai bukti untuk mengklaim kembali uang itu, nyatanya diserahkan pihak bank ke kontraktor. Semua dukomen itu ditahan dan tidak mau diserahkan ke Pemkab Lotim. Inilah yang menjadi penyebab uang itu tidak bisa untuk ditarik kembali. ‘’Harusnya dokumen-dokumen itu diserahkan ke pemkab. Namun yang pasti melalui banding uang itu akan bisa kembali,‘’ sebut dia.

Selanjutnya, terkait dengan pengerjaan pengerukan tahun ini, dikatakan sudah mulai dilakukan. Kapal keruk yang didatangkan telah mulai melakukan pengerjaan. Proyek ini juga mendapatkan pendampingan dari TP4D Kejari Selong. Bahkan  bidang teknis PUPR yang menangani proyek ini juga sedang melakukan konsultasi dengan TP4D terkait pembayaran uang muka pengerjaan. ‘’Kalau ada rekomendasi dari TP4D untuk dilakukan pembayaran. Ya akan dibayar sesuai aturan, uang muka itu bisa dibayar bisa tidak,‘’ singkat dia.

Bupati Lotim HM Sukiman Azmy yang dikonfirmasi terkait persoalan ini mengaku kurang tahu soal kejelasan pengembalian uang muka tersebut. Terlebih, ini merupakan proyek bermasalah peninggalan bupati sebelumnya. ‘’Saya kurang tahu proses penangannya seperti apa. Karena saya tidak pernah mengikutinya. Yang lebih tahu Kabag Hukum dan Sekda,‘’ singkat Sukiman.

Baca Juga :  Kontrak Berakhir, Pengerukan Kolam Labuh Belum Tuntas

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji, Sosiawan Putraji juga akhirnya angkat bicara soal liarnya sorotan publik yang dialamatkan pada proyek ini. Dia menjelaskan, semua tahapan pengerjaan pengerukan tahun 2018 ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mulai review design perencanaan tahun sebelumnya yang merupakan acuan awal sebelum dimulai pengerjaan fisik.

Baru setelah itu disusun dokumen UKL-UPL yang menjadi salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam pengerjaan proyek tersebut. Semua itu mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2011  tentang Pengerukan dan Reklamasi. Selanjutnya, hasil review desaign dijadikan sebagai  landasan estimate engeneering (EE) untuk pelaksanaan pengerukan. Setelah tahapan ini tuntas kemudian masuk ke tahap studi lingkungan sebagai salah satu elemen untuk menyusun dokumen UKL-UPL. ‘’Dan UKL-ULP inilah yang menjadi salah satu persyaratan untuk mengurus  izin lingkungan,’’ jelasnya.

Disampaikan, proses pengurusan UKL-ULP hingga penerbitan izin lingkungan ini memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Yaitu mulai Juli sampai Oktober 2018 . Hal tersebut juga tentunya berdampak terhadap waktu pelaksanaan pengerjaan. ‘’Kemudian izin lingkungan ini akhirnya terbit pada 5 Oktober 2018,‘’ terangnya.

BACA JUGA: Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Kelayu Diborgol

Setelah izin lingkungan terbit, dilanjutkan mengurus persyaratan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk ditanda tangani oleh Bupati. Hal itu mengacu pada Peratutan Menteri Nomor 52 Tahun 2011 yang mengatur bahwa SIKK untuk pengerukan di arela pelabuhan pengumpan lokal ditandatangani oleh Bupati. Berbagai persyaratan yang dilengkapi seperti permohonan rekomendasi dumping area dan rekomendasi keselamatan pelayaran. ‘’Kajian teknis dari Kantor Distrik Navigasi kelas Benoa telah didapatkan. Sedangkan rekomendasi keselamatan pelayanan yang dikeluarkan oleh UPP Pelabuhan Labuhan Lombok dikeluarkan pada 16 Oktober 2018,‘’ terangnya.

Karenanya, lanjut dia, pengerjaan yang telah berjalan saat ini telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Baik itu SIKK maupun izin lingkungannya. Pengerjaan sendiri akan berlangsung selama 70 hari kelender. (wan/lie)

Komentar Anda