MATARAM — Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB tahun 2024, ada kesalahan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di Kota Mataram, yang mencapai Rp 710 juta, dari tahun 2023 hingga 2024.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, H. Didi Sumardi, menyatakan bahwa temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB, menunjukkan adanya kesalahan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan di Kota Mataram.
“Dana APBD Kota Mataram sebesar Rp 710 juta yang masih mengendap di BPJS Kesehatan harus segera dikembalikan ke Kota Mataram, dan tidak dibiarkan begitu saja,” ujarnya kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (6/2).
Didi juga mendorong dinas terkait seperti BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dukcapil Kota Mataram untuk membersihkan data sehingga menjadi satu acuan yang jelas. “Rekonsiliasi data diperlukan agar dapat memiliki satu data yang menjadi acuan,” tambahnya.
Politisi Golkar tersebut menegaskan bahwa penggunaan data yang simpang siur seperti saat ini akan menyulitkan penyelesaian masalah. “Validasi data dan kesepakatan semua pihak terkait harus dilakukan, kemudian dicari pola penyelesaian yang tepat,” tegasnya.
Masalah data ini selalu menjadi perdebatan dan belum terselesaikan dengan jelas. Didi terus mendorong NTB untuk memiliki satu data yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Temuan sebelumnya menunjukkan bahwa iuran jaminan kesehatan kelas 3 yang dibayar oleh pemerintah pusat atau daerah masih dinikmati oleh PNS, TNI Polri, dan masyarakat yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan NTB tahun anggaran 2023 dan 2024 mengungkap bahwa Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Kesehatan pada tahun 2023 masih membayar premi BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang berstatus pekerja dan memiliki penghasilan seperti PNS, TNI Polri, dokter, guru, karyawan BUMN, apoteker, dosen, dan perangkat desa.
Pembayaran tidak tepat sasaran tersebut mencapai Rp 131 juta untuk 358 peserta yang berstatus pekerja tetap dan memiliki upah, yang sesuai aturan tidak diperbolehkan.
Selain itu, Pemkot Mataram juga membayar BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang tidak ber-KTP Kota Mataram senilai Rp 506 juta. Berdasarkan reviu atas dokumen kepesertaan PBPU dan BP dari BPJS Kesehatan, diketahui terdapat 1.278 peserta PBPU dan BP yang merupakan penduduk di luar Kota Mataram.
Temuan lain mengungkap kelebihan pembayaran premi BPJS Kesehatan untuk 245 warga yang telah meninggal dunia senilai Rp 73,7 juta. Data dari Kementerian Dalam Negeri RI melalui Dukcapil menunjukkan 245 peserta yang telah dibayarkan BPJS Kesehatannya telah meninggal dunia. Setiap peserta BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 37.800 per bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfani, mengatakan bahwa temuan ini disebabkan oleh belum dilakukannya rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dukcapil.
Ia menjelaskan, bahwa pengembalian kelebihan pembayaran senilai ratusan juta tersebut, akan dikembalikan oleh BPJS Kesehatan, namun tidak dalam bentuk uang tunai. “Kita anggap itu sebagai pembayaran selanjutnya dari Pemkot Mataram, dan masih dibicarakan hingga saat ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses pengembalian dana ratusan juta tersebut belum selesai. Pemkot Mataram melalui Inspektur Inspektorat Kota Mataram, hanya menyatakan bahwa prosesnya masih berlangsung. (dir)