Uang Korupsi Pajak DPRD Lotim Sempat Dipinjam Atasan

KELUAR: Lalu Sahabudin (batik hijau) keluar dari pintu pembatas ruang sidang usai memberikan kesaksian dalam kasus korupsi pajak DPRD Lotim. (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Kabag Umum DPRD Lotim 2018-2020 Lalu Sahabudin dihadirkan sebagai saksi dalam korupsi pajak reses DPRD Lotim tahun 2019-2020 dengan terdakwa Zulfaedy, mantan bendahara.

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, terungkap Lalu Sahabudin pernah meminjam uang ke terdakwa sebesar Rp 179 juta. “Itu untuk keperluan keluarga dan keperluan kuliah anak saya,” kata Sahabudin di hadapan Isrin Surya Kurniasih, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, Kamis (9/11).

Uang itu dipinjam awal tahun 2020 dan diganti akhir tahun 2020. Uang yang dipinjam Lalu Sahabudin, diketahui merupakan uang pajak reses anggota dewan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.

Namun, saksi membantah dan mengaku tidak tahu sama sekali bahwa uang yang dipinjam dari terdakwa, merupakan uang pajak reses anggota dewan. “Kalau saya tahu itu uang pajak, saya haramkan diri terima,” ujarnya. “Tapi itu sudah saya ganti yang mulia,” tambahnya.

Terdakwa pun membantah bahwa Lalu Sahabudin telah mengganti uang yang dipinjam secara keseluruhan. Masih ada sisa sekitar Rp 20 juta yang belum diganti. Dan, ada yang diganti pada 2021.

Baca Juga :  Propam Dalami Peran Oknum Polisi Penerima Uang Tambang Pasir Besi

Mendengar itu, saksi tetap menyatakan dirinya sudah mengganti uang itu seluruhnya. “Tidak benar itu yang mulia, sudah saya ganti semuanya tahun 2020. Bukti pengembalian juga ada,” timpal saksi.

Terdakwa menuturkan, bahwa saat meminjam uang Rp 179 juta, saksi berjanji akan mengembalikannya dalam waktu seminggu. “Janji mengembalikan satu minggu waktu itu,” kata terdakwa.

Ketua Hakim Isrin pun menanyakan alasan saksi meminjam uang ke terdakwa. Padahal dari sisi pendapatan, gaji saksi lebih besar dari terdakwa. Terlebih lagi uang dipinjam itu terbilang cukup besar. Saksi pun tidak banyak berkomentar. “Siap,” singkatnya.

Isrin turut menegaskan uang yang dipinjam sudah dikembalikan atau tidak. “Iya sudah, ada juga bukti pengembalian,” timpal saksi.

Lalu Sahabudin yang saat ini bertugas di Inspektorat Lotim, mengatakan, pernah mengingatkan agar pajak disetorkan dalam waktu 1×24 jam. “Sebagai atasan kami sering mengingatkan kalau pajak apapun paling lambat disetorkan 1×24 jam,” bebernya.

Dia pun mengungkapkan pernah mendapatkan informasi mengenai terdakwa yang tidak menyetorkan pajak reses 50 Anggota DPRD Lotim ke kas daerah. Informasi itu didapatkan tahun 2021. “Tahun 2022 saya tahu ketika dipanggil kejaksaan dalam rangga pemeriksaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Eksploitasi Anak pada Pacuan Kuda Dihentikan

Pajak reses yang tidak disetorkan terdakwa selama dua tahun itu mencapai Rp 343 juta. Rinciannya tahun 2019 Rp 184 juta dan tahun 2020 Rp 159 juta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut, uang yang juga menjadi hasil audit Inspektorat Lotim itu digunakan untuk kepentingan pribadi Zulfaedy. Atas perbuatannya, Zulfaedy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3  Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juga didakwa melanggar Pasal 8 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sid)

Komentar Anda