Turun Mendaki, Sodok Dijebloskan ke Penjara

DITANGKAP: Sodok, salah stau maling motor berhasil dimankan saat turun mendari Gunung Rinaji.(ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Sial dialami Sodok Mulyadi alias Sodok, 28 tahun, warga Dusun Batu Brungguk, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah karena diduga sebagai pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor).

Apesnya lagi, Sodok ditangkap di wilayah Torean Kecamatan Bayan Lombok Utara sekitar pukul 12.30 Wita, Kamis (17/6),  beberapa saat setelah turun mendaki Gunung Rinjani. Ia diduga sebagai salah satu komplotan maling motor dengan korban Galih Hardiawan, 29 tahun, warga Dusun Mertak Men, Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana menerangkan, pelaku  curnamor  ini berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan pelaku penadah yang ditangkap sebelumnya. Dari pengakuan oknum penadah yang terlebih dahulu diamankan oleh aparat, bahwa sodok terlibat dalam kasus curanmor itu dan sedang mendaki. “Tim Puma Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari oknum penadah bahwa Sodok sedang berada di kawasan Gunung Rinjani. Mendapat informasi tersebut, kita kemudian meluncur ke daerah Kabupaten Lombok Utara untuk mencari lokasi turunnya pelaku dari atas gunung,” ungkap Putu Agus, Jumat (18/6).

Baca Juga :  KNPI Gelar Festival Seni Budaya Lokal

Sekitar pukul 11.30 Wita, tim berhasil menangkap pelaku di wilayah Torean Kecamatan Bayan Lombok Utara. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku melancarkan aksi pencurian pada Jumat (23/4), sekitar pukul 12.00 Wita dengan korban Galih Hardiawan. “Korban saat itu, baru pulang dari kantor dan memarkir sepeda motornya tepat  di depan pintu rumahnya dengan kepala sepeda motor menghadap dalam keadaan terkunci stang,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Guru Honorer Tewas Gantung Diri

Saat kejadian, korban langsung masuk rumah dan berada di ruang tamu sedang menggendong anaknya. Korban dikasitau bahwa ada orang yang membawa sepeda motornya oleh keluarganya. “Korban sadar kalau motornya dicuri setelah dikasih tahu. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy  warna hitam silver  dengan nomor polisi DR 6046 UE Noka MH1JM3129KK914131, Nosin  JM31E-2909207,” terangnya.

Atas kejadian tersebut,  korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Praya Tengah pada Minggu 25 April 2021 jam 09.00 Wita. “Dengan adanya laporan tersebut, kemudian kita berhasil mengamankan penadahnya dan kita lakukan pengembangan. Sehingga berhasil mengamankan pelaku,” terangnya. (met)

Komentar Anda