Tuntut Kesejahteraan, Hakim PN Mataram Mogok Kerja

KANTOR PN MATARAM: Tampak kantor PN Mataram sepi dari aktifitas persidangan, karena para hakim sedang melakukan aksi mogok kerja atau cuti bersama. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Para hakim melakukan aksi mogok kerja atau cuti bersama, tak terkecuali para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Aksi mogok kerja itu terjadi, karena mereka menuntut  kesejahteraan.

Aksi hakim mogok kerja untuk menuntut kesejahteraan ini mendapat dukungan dari Komisi Yudisial (KY). “Kita dukung, iya kita dukung,” ungkap Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) NTB, Ridho Ardian Pratama, Senin (7/10).

Alasan KY mendukung aksi mogok kerja, guna menuntut kesejahteraan ini, agar hakim mandiri dalam melaksanakan tugas yudikatif-nya. Sisi lain, KY juga tidak ingin hakim kembali ke masa lalu, masa orde baru.

“Pada saat Mahkamah Agung (MA) itu berbagi peran dengan departemen kehakiman. Pada waktu itu ada muncul istilah hakim itu kepalanya ada di MA, perutnya ada di pemerintahan.  Bagaimana mau mengharapkan mandiri kalau begitu. Jadi kan ada urusan perut, disamping ada urusan keamanan juga di situ,” sebutnya.

Sikap KY mendukung kesejahteraan ini, juga ada koreksi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012.enurit Ridho, PP itu sudah terbilang berumur karena sudah berusia 12 tahun. Hakim harus ditempatkan pada posisi yang seharusnya.

“Artinya, kesejahteraannya itu ditingkatkan, statusnya diperjelas sebagai pejabat negara, tidak dualisme lagi seperti saat ini. Hakim saat ini dualisme statusnya, dia PNS, dia juga pejabat negara. Sehingga tidak jelas jenis kelaminnya ini. Di satu sisi, kita mengharapkan hakim itu bisa menjaga tugas-tugas yudikatif nya dengan independen. Kan agak ironi,” katanya.

Dikatakan, jika hakim diminta mandiri secara yudikatif, harus disiapkan tempat yang layak. Jika hakim sudah mendapatkan  kesejahteraan yang diinginkan dan mendapatkan status sesuai dengan tugasnya sebagai pejabat negara, hakim tidak boleh main-main lagi dalam menjalankan tugasnya.

“Tidak ada lagi kita lihat hakim di OTT KPK, tidak ada lagi kita dengar hakim ada kepentingan dengan pihak yang berperkara. Harapannya itu, sehingga enak kita meminta pertanggungjawaban hakim kepada publiknya. Begitu harapannya,” ujarnya.

Menyinggung hakim saat ini terbilang tidak sejahtera, Ridho mengiyakannya. Hakim mengayakan itu dengan melihat beban perkara dan tanggung jawab yang dihadapi. “Kalau melihat apa hang menjadi tuntutan hakim, jika dibandingkan dengan beban perkara dan tanggung jawab yang dihadapi, iya (belum dikatakan sejahtera),” sebutnya.

Mengenai aksi penundaan sidang, Ridho mengatakan penundaan sidang yang dilakukan hakim PN Mataram bukan berarti mogok bekerja, seperti orang lagi marah. “Penundaan sidang ini bukan berarti mereka mogok, kayak orang ngambul (ngambek), tidak. Tapi mereka disarankan mengambil hak cuti tahunannya. Kalau hak cuti, berarti sama aja dia tidak masuk kerja kan. Setelah mengambil hak cuti, disarankan untuk berangkat ke Jakarta, bagi yang bisa,” ujarnya.

Bagi hakim yang tidak memiliki hak cuti tahunan atau hak cutinya sudah diambil, bisa masuk kerja. Tapi tidak menjalankan aktivitasnya menyidangkan perkara. “Dia (hakim) bisa tetap masuk kantor, tapi tidak menjalankan aktivitasnya menyidangkan perkara,” katanya.

Adanya aksi mogok kerja ini juga dibenarkan Humas PN Mataram Kelik Trimargo. Ia menyebut, aksi mogok kerja itu akan dilakukan hingga tanggal 11 Oktober 2024 nanti. Dan sudah dimulai hari Senin (7/10).

“Kami Hakim PN Mataram menunda persidangan di minggu ini untuk mendukung solidaritas hakim Indonesia yang lagi audensi dengan komisi III DPR RI, untuk kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia,” ucap Kelik.

Ia berharap agar pemerintah memikirkan kesejahteraan hakim, keamanan hakim dan kesehatan hakim. Serta sarana dan prasarana seperti yang pernah dijanjikan oleh pemerintah, dahulu. “Yang sudah terlanjur di tunda pada hari ini atau besok karena kami kemarinn belum bermusyawarah dengn Pak Ketua PN Mataram, setelah beliau menyetujui baru kita menunda semua persidangan di Minggu ini,” katanya.

Pantauan Radar Lombok, tidak ada sidang yang digelar di PN Mataram. Hanya ada satu sidang yang digelar di PN Tipikor Mataram. “Yang sudah terlanjur ditetapkan tetap lanjut sidang, dan yang masa penahanannya mau habis tetap di sidang juga,” tandasnya.

Aksi hakim mogok kerja ini mendapat perhatian Ombudsman NTB, YANG melakukan sidak ke PN Mataram. “Kita sudah memeriksa di ruang-ruang sidang. Memang hari ini tidak ada sidang, karena memang ada aksi solidaritas hakim,” kata Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono ditemui di PN Mataram.

Penundaan sidang yang dilakukan hakim PN Mataram, disebut sudah umumkan secara langsung ke para pihak yang berperkara. Hakim menyampaikannya saat sidang berlangsung pada minggu sebelumnya.

“Penundaan sidang sudah diumumkan secara langsung, saat pelaksanaan sidang sebelumnya. Jadi, diumumkan dalam ruang sidang. Informasi tadi, penundaan sidang diberitahukan itu kira-kira seminggu yang lalu, melalui langsung di depan sidang,” ungkapnya.

Hanya sidang yang dilakukan PN Mataram. Mengenai pelayanan tetap berjalan. “Pelayanan masih jalan. Sekali lagi, persidangannya itu (ditunda). Kecuali untuk perkara-perkara yang mendesak. Seperti masa penahanannya akan habis. Di Tipikor informasinya ada sidang,” sebutnya.

Ombudsman sejauh inj bekum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh hakim terhadap aksi tersebut. “Sejauh ini belum ada. Karena pelayanan masih buka,” katanya.

Namun, ia meminta agar aksi tersebut harus ada batas waktunya, tidak boleh dilakukan berlarut-larut. “Tidak perlu berlarut-larut, karena kalau berlarut-larut tentunya juga akan merugikan pihak yang berperkara,” tutup Dwi. (sid)