GIRI MENANG – Ratusan warga Pangsing Desa Persiapan Pengantap Kecamatan Sekotong melakukan demonstrasi di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat, pada kamis (21/11/2024).
Warga datang menuntut agar BPN segera menyelesaikan persoalan lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Warga yang didampingi Aliansi Rakyat Menggugat Provinsi NTB (ALARM) menyampaikan tuntutan mereka, agar segera bisa diberikan hak atas lahan Tora yang sudah ditetapkan kementerian.
Ketua Alarm NTB Lalu Hizzi menyampaikan Persoalan ini terjadi sejak tahun 2021 sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tentang penetapan usulan lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun hingga saat ini BPN belum juga melaksanakan penataan kembali tanah bekas Hak Guna
Bangun (SHGB) Nomor: 2/Sekotong Tengah yang terletak di Desa Sekotong Tengah (Sekarang Desa Buwun Mas) Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor: B/HT.03/2379/VIII/2023, untuk diberikan TORA kepada warga penggarap (57 bidang tanah) seluas 58,55 Ha oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. ” Tapi sampai saat ini, keputusan menteri belum juga dilaksanakan, sehingga kami dari
Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat bersama-sama dengan masyarakat datang menuntut agar BPN segera melaksanakan putusan itu,”ujarnya.
Hizzi menegaskan, surat keputusan ini sudah jelas. Kementerian ATR sudah memerintah kepada BPN Lombok Barat untuk memberikan TORA yang luasnya 58,55 hektare dengan 57 bidang kepada masyarakat.” Tuntutan kami BPN agar segera memberikan Tora ini kepada masyarakat,”ujarnya.
Warga dalam aksi diterima oleh Kepala BPN Lalu Harli. Namun dalam pertemuan ini, pihak BPN beralasan keputusan ini belum dilaksanakan karena ada pihak yang keberatan. ” Alasan BPN ada pihak yang keberatan sehingga tidak dilaksanakan,”ungkapnya.
Namun kata Hizi, waktu pengajuan keberatan sudah lewat, sehingga sudah tidak ada legal standingnya.” Namun tidak dijelaskan siapa yang keberatan, jangan sampai tidak ada yang keberatan namun diadakan siapa pihak yang keberatan,”paparnya.
Menurutnya, jika lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan telantar oleh kementerian menjadi Tora, kemudian ada yang keberatan seharusnya pemerintah tidak perlu menanggapi.” Masa pemerintah sudah menetapkan, lalu ada yang keberatan, lalu ditanggapi, inikan aneh,”sesalnya.
Sementara itu Kepala BPN Lobar Lalu Suharli memaparkan, untuk menyerahkan Tora ini ada beberapa tahapan yang harus dilalui. BPN sudah memulai tahapan ini. Saat tahapan sudah dimulai sudah ada pihak yang keberatan.” Dari 7 tahapan yang ada, baru sampai di tahapan satu ada yang keberatan. Kita minta agar ini tuntaskan, kesepakatan dengan gugus tugas ada Bupati dan tim lain, agar dimediasi supaya clear and clean lahannya,”ungkapnya.
Namun karena banyak kesibukan pemerintah daerah karena tahapan Pemilu dan Pilkada, maka pihaknya meminta bantuan kepada BPN Provinsi untuk memfasilitasi pelaksanaan mediasi saat ini tahapan mediasi sedang dilaksanakan.” Kalau sudah selesai, nanti akan kita lanjut ke tahap kedua untuk prosesnya,”katanya.
Tahapan selanjutnya nanti akan dilakukan sosialisasi lagi. Ada pemeriksaan dokumen, pengecekan siapa saja orangnya. Menurutnya, tidak semua orang bisa sebagai penerima,karena ada kriteria penerima, ” Penerima harus orang yang benar-benar tidak punya tanah, orang miskin ini harus diverifikasi,”tutupnya.(ami)