Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Terlambat

Ilustrasi sertifikasi guru
Ilustrasi sertifikasi guru

SELONG – Pencairan sertifikasi guru non PNS yang bernaung di bawah  Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur (Lotim) hingga saat ini masih tertunda.

Pihak Kemenag berdalih jika pencairan ini masih menunggu pergantian pejabat di Kemenag RI.

“Untuk sertifikasi guru non PNS ini, itu karena belum keluar hasil revisi eselon 1. Untuk aplikasinya kita tetap buka, namun kondisinya masih merah,”kata kepala Kantor  Kemenag Lotim H Azharuudin  Kamis kemarin (7/12).

Baca Juga :  Siswi MTsN 1 Lobar Jadi Pembicara Unicef Indonesia

Diakuinya waktu pencairan dana ini kian mepet karena menjelang berakhirnya tahun anggaran. Namun, jika nanti  sertifikasi guru non PNS ini tidak bisa dibayar dalam waktu dekat,  ia berjanji akan membayarnya  pada tahun berikutnya. Karena dalam aturan, hak – hak pegawai tidak akan hangus meski terlambat dibayar.”Kalau berbentuk bansos dan lainnya, kalau tidak dibayar pada tahun ini maka bisa hangus. Sementara kalau untuk uang belanja pegawai tidak terbatas.”akunya.

Keterlambatan  pembayaran dana tunjangan sertifikasi ini terjadi lantaran anggaran baru dialokasikan dalam  bentuk gelondongan  sekitar Rp  300 miliar pada satu tahun anggaran. Sementara jumlah guru non PNS yang mendapat tunjangan sertifikasi sekitar ini  4 ribu lebih. ”Dari jumlah ini, yang sudah menerima sertifikasi sekitar 60 persen, dengan alasan anggaran yang masuk terlambat. Sehingga pembayarannya juga terlambat,”jelasnya.

Baca Juga :  Sekolah Negeri Kena Imbas

Disampaikannya, di awal tahun anggaran yang dibayar oleh Kemenag merupakan tunjangan  sertifikasi terhutang. Sehingga pada tahun ini juga terjadi keterlambatan. Namun, sebenarnya, yang belum dibayarkan ini bukan sertifikasi tetapi invasi.”Kalau sertifikasi sebenarnya sudah, tapi invasinya kita belum,” akunya.

Dijelaskan, dana  Invasi ini disesuaikan dengan masa kerja guru non PNS ini.  Jika dana tunjangan  sertifikasi secara khusus bentuknya merata sebesar  Rp 1.500.000 perbulan, tapi invasi tergantung masa kerja yang tertuang dalam surat keputusan invasi.(cr-wan)

Komentar Anda