Tunjangan Perumahan Dewan Diusulkan Naik

MATARAM – Rencana kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi NTB, telah masuk Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran yang juga petinggi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengungkapkan, keinginan beberapa anggota DPRD agar tunjangan perumahan nilainya dinaikkan akan diakomodir. "Kita akomodir sepanjang itu bisa, akhir Agustus nanti selesai pembahasan KUA-PPAS," terangnya saat ditemui Radar Lombok di ruang kerjanya, Senin kemarin (8/8).

Saat ini dirinya tidak ingin terlalu banyak bicara masalah tersebut agar tidak menjadi polemik. Namun informasinya nilai tunjangan perumahan dinaikkan dari sekitar Rp 9 juta menjadi Rp 12 juta per bulan.

Menurut Supran, daerah-daerah di luar NTB memang nilai tunjangan perumahan anggota DPRD cukup besar. Meskipun jumlah APBD-nya tidak terpaut jauh dengan NTB, bahkan ada yang di bawah NTB namun tunjangan perumahan untuk dewan lebih tinggi. "Kita akan bahas di KUA-PPAS, karena kita juga menghargai permintaan dewan," ujarnya.

Terkait dengan peluang akan dinaikkan tunjangan tersebut, Supran menilai sejauh ini tidak akan terlalu mengganggu kondisi keuangan. Namun nantinya semua kembali pada hasil pembahasan KUA-PPAS, apakah akan dinaikkan atau tetap seperti saat ini.

Baca Juga :  Menkeu Pangkas Tunjangan Profesi Guru Rp 23,4 Triliun

Lalu bagaimana dengan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang banyak memangkas anggaran ? Dijelaskan Supran, kebijakan tersebut  tidak berdampak langsung terhadap keuangan daerah. "Kan bukan dana transfer yang dipangkas, itu di Kementerian saja. Intinya tidak mengganggu keuangan kita," jelasnya.

Lebih lanjut ditegaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari pemerintah pusat tentang pemangkasan anggaran. Itu artinya, kondisi keuangan daerah tetap normal dan tidak perlu ada perubahan signifikan pada draf KUA-PPAS APBD-P 2016.

Terpisah, salah satu pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB, Mori Hanafi menilai rencana menaikkan tunjangan perumahan harus dicermati dengan baik dan seksama. "Semua harapan kita akomodir selama itu baik dan tidak mengganggu keuangan daerah," ucapnya.

Dikatakan Mori, saat ini Indonesia maupun NTB sedang mengalami perlemahan ekonomi. Daya beli masyarakat menjadi menurun, akibatnya penerimaan pajak belum sesuai dengan target yang telah direncakan oleh Pemprov NTB.

Menyadari hal itu, keinginan untuk menaikkan nilai tunjangan perumahan harus melalui kajian yang matang. Terlebih lagi sudah dua kali pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi belanja negara. "Sebelumnya kan semua provinsi dikurangi jatahnya 10 persen, sekarang ada lagi kebijakan oleh Menkeu Bu Sri Mulyani. Khawatirnya saya akan berdampak pada kita," katanya.

Baca Juga :  Tunjangan Fungsional Guru Swasta Resmi Dihapus

Mori sendiri merasa prihatin dengan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah lesu. Dirinya tidak ingin ada anggapan wakil rakyat tutup mata dengan realita yang ada. Di tengah kelesuan ekonomi dan penerimaan pajak yang tidak sesuai target, dirinya bersama anggota DPRD yang lain turut prihatin.

Oleh karena itu, masyarakat harus memahami juga, bahwa adanya harapan dari beberapa anggota dewan untuk menaikkan tunjangan perumahan bukan berarti tidak perduli dengan kondisi yang ada. "Teman-teman kan juga agar bisa lebih banyak berbuat untuk masyarakat, karena memang semua konsumsi selalu naik sementara tunjangan belum. Saya paham itu, tapi kita harus cari jalan terbaik. Sehingga masyarakat tidak rugi, dan kinerja wakil rakyat menjadi semakin baik. Itu harapan kita bersama," tutupnya. (zwr)

Komentar Anda