Tunjangan Kendaraan Anggota Dewan Loteng Tembus Rp 10 Juta

Ilustrasi Tunjangan Dewan
Ilustrasi

PRAYA-Pengembalian kendaraan dinas (randis) anggota DPRD Lombok Tengah berjalan lancar.

Di balik itu, pengembalian randis itu akan diganti dengan tunjangan kendaraan. Hal ini sesuai instruksi Peraturan Pemerintan No. 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah. Nominalnya akan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan per harinya.

Misalnya, seorang anggota DPRD membutuhkan menghabiskan angka Rp 500 ribu per hari. Hal ini terhitung mulai sewa kendaraan sampai bahan bakan minyak (BBM) serta kebutuhan kendaraan lainnya. ‘’Kita sudah undang beberapa pemilik rent car untuk mengkaji jumlah penghabisan per harinya. Kira-kira kalau di Lombok Tengah ini menghabiskan sekitar Rp 10 juta per bulannya. Kira-kira jumlah itulah yang akan diterima anggota nantinya,’’ ungkap Ketua DPRD Lombok Tengah H Achmad Puaddi FT, Senin kemarin (4/9).

Baca Juga :  Dewan Lotim Anggap PT Temada Melanggar Perda
Baca Juga :  DPRD Loteng Sampaikan Hasil Reses

Menurut Puaddi, tunjangan randis ini sama dengan tunjangan perumahan. Di mana dalam PP itu juga diatur, kalau pemerintah daerah harus menyiapkan anggota dewan berupa rumah dinas. Akan tetapi, dikembalikan lagi kepada masing-masing anggota dewan. Apakah mau menempati rumah dinas atau menerima tunjangan perumahan. Dan, semua anggota dewan sepakat untuk menerima tunjangan perumahan. ‘’Di samping memang belum ada rumah dinasnya,’’ ujarnya.

Komentar Anda
1
2
3