Tunggu Pemesan, Kurir Narkoba Dibekuk

Kurir Narkoba Dibekuk
PELAKU : Kasat Reksrim IPTU Reymanto memperlihatkan pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diringkusnya. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Satnarkoba Polres Lombok Utara kembali meringkus pecandu sekaligus kurir narkoba bernama Hazan Hamdi alias HAM, 28, warga Dusun Dasan Lontar Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang di depan rumahnya pada saat menunggu pemesan sekitar pukul 15.35 Wita, Selasa (25/4).

Saat melakukan penggeledahan ditemukan satu poket klip plastik yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,09 gram.  “Kami mendapat informasi dari warga bahwa si HAM memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dua minggu lalu. Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Akhirnya kami menemukan barang bukti di korban pada saat menunggu orang mesan di depan rumahnya,” ungkap Kasat Nakroba Polres Lombok Utara IPTU Reymanto, Kamis (27/4).

Baca Juga :  Berkas Korupsi BOS SDN 2 Bayan Dilimpahkan

Setelah ditemukan barang bukti, kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan lagi barang bukti berupa satu buah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan tutup dan pipet plastik, satu buah sumbu yang terbuat dari kertas rokok, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang ujungnya diruncingkn dengan pegangan terbuat dari tutup sepidol, 12 buah potongan pipet plastik yang mana empat buah pipet plastik ujungan diruncingkan, satu buah bungkus rokok Gudang Garam Surya, satu buah korek api, satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi gulungan tisu, satu buah potongan klip plastik yang ujungnya dibakar, dua buah klip plastik, satu unit HP merek nokia warna hitam yang dijadikan sebagai komunikasi dengan pemesan. “Dari pengakuan korban ini baru lima dalam sebulan ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Lomba PHBS Tingkat NTB Digelar

Barang haram ini pelaku mendapatkan dari temannya di Gili Trawangan dengan menyasar sesama rekannya untuk mengkonsumsi di darat kawasan Teluk Kodek. Dari hasil penjualannya menurut penuturan pelaku dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Meskipun alasan seperti itu, pelaku tetap dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun. “Kami akan tetap melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda