Tunggu Pansel, 13 SKPD Dipimpin Pelaksana Tugas

H Suardi MH (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemkab Lombok Utara langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) masing-masing kepala SKPD kosong pascamutasi, Jumat (6/1).

Rata-rata pengisian SKPD langsung diambil alih oleh Sekretaris di masing-masing SKPD tersebut. Kemudian untuk menyeleksi pejabat yang berhak menduduki di 13 kursi jabatan yang kosong itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terlebih dahulu akan mengirim surat permintaan rekomendasi pelaksanaan pembukaan panitia seleksi (pansel). Baru selanjutnya membentuk dan membuka pansel. “Kita sudah menunjuk Plt, yang menjadi rata-rata sekretaris di masing-masing SKPD. Sehingga mereka sudah mulai bekerja,” ungkap Sekda Lombok Utara, H Suardi, Minggu (8/1).

Suardi menjelaskan, bupati sudah mengeluarkan SK kepada sekretaris untuk memimpin sementara di OPD yang belum memiliki pimpinan. Di antaranya Plt Kepala BPBD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Kawasan Permukim dan Lingkungan Hidup, dan Sekretaris DPRD.

Baca Juga :  Selangkah Lagi, Wisatawan dari Bali Ditarik Retribusi Masuk Gili

Selanjutnya, untuk pengisian 13 OPD ini pihaknya akan segera menyusun tim pansel. Tujuan pansel sendiri untuk mencari pemegang amanah yang tepat. Tim pansel sendiri nanti akan beranggotakan antara lain sekda dan akademisi. Dengan adanya tim pansel, tidak menutup kemungkinan jabatan kepala SKPD yang masih kosong akan ditempati orang dari luar Lombok Utara. Karena siapapun berhak mengikuti seleksi termasuk PNS dari daerah lain. “Terbuka, siapa saja boleh ikut,” katanya.

[postingan number=3 tag=”pansel”]

Terpisah, Plt BKD Lombok Utara Masjudin Ashari menerangkan, terkait pengisian Kepala SKPD lowong, pihaknya akan segera melaksanakannya. Saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah persiapan. Pada tahap pertama, tentu pihaknya terlebih dahulu mengajukan surat persetujuan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Apabila surat rekomendasi sudah keluar, baru selanjutnya membuka pendaftaran. “Untuk mengisi kekosongan butuh waktu lama 3 hingga 4 bulan. Bulan ini kita sedang proses,” terangnya.

Baca Juga :  Wagub Tegur SKPD Realisasi Anggaran Rendah

Sistem pengisian anggota pansel, pihaknya masih belum menentukan apakah mengambil lima anggota ataukah sembilan anggota. Dalam pengisian anggota, nanti akan melibatkan unsur akademisi, praktisi, birokrat, dan tergantung dari kebutuhan. “Internal 45 persen, dan dari luar 55 persen,” jelasnya.

Dari indikator penilaian, nanti akan ditentukan berdasarkan tim pansel, yang jelas mulai dari kompetensi dan potensi melalui asesmen, wawancara, pemaparan makalah, dan rekam jejak, termasuk juga kepangkatannya. Eselon yang boleh ikut IIIa telah menduduki paling lama 2 tahun pada jabatan sesuai eselonnya. “Mereka independent, hasilnya tidak boleh intervensi,”katanya.

Dalam satu jabatan lowong, pelamar minimal 3 orang dan maksimal sebanyak-banyaknya. Dari hasil asesmen nanti akan diambil tiga orang nilai yang paling besar, sedangkan jika berkurang dari tiga hingga akhir pendaftaran diperbolehkan. Untuk sekretariat sendiri nanti akan dibuatkan di kantor BKD. “Setelah dinilai, baru tiga orang yang lolos diserahkan ke pak Bupati yangmana akan dipilih. Kebijakan ini sudah menjadi progatif pak bupati,” tandasnya. (flo)

Komentar Anda