Tunggakan Retribusi Tower Capai Rp 1,5 Miliar

Budi Darmajaya (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lombok Barat mengaku kesulitan menagih tunggakan retribusi pengawasan dan pengendalian tower telekomunikasi dari pengusaha (provider). Total tunggakan seperti diungkapkan Kepala Diskominfo Lobar Budi Darmajaya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Itu merupakan total tunggakan 2016 ditambah bulan berjalan pada 2017.

Diterangkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lobar ini, tunggakan pada 2016 seperti diketahui dikarenakan ada putusan MK berkaitan dengan penarikan retribusi tersebut. Sehingga diperlukan revisi Perda sebagai dasar penagihan. Di mana seperti diketahui, revisi Perda sendiri baru selesai akhir 2016 sehingga terkesan penagihan pada injury time. Tidak ada provider waktu itu yang membayar sehingga menjadi tunggakan pada 2017. Namun hingga triwulan I 2017, belum ada tunggakan yang dibayarkan termasuk retribusi bulanan pada 2017.  Total provider sendiri ada 13, sementara towernya mencapai 220 unit.

Baca Juga :  BPKAD Tidak Tahu Tower Mikrocell Terpasang Di Sekolah

[postingan number=3 tag=”lobar”]

Diungkapkan Budi, kesulitan melakukan penagihan ini dikarenakan provider sendiri kembali protes salah satu poin di Perda, karena dianggap dobel penagihan. Budi sendiri tidak bisa menyebut rinci poin yang diprotes tersebut. Namun yang jelas untuk revisi Perda dalam jangka kurang dari setahun tentu tidak bisa. Sehingga nanti akan direvisi pada Perbupnya. “Jadi kita akan revisi Perbupnya saja,” jelasnya.

Jika setelah Perbup direvisi dan tetap tidak ada itikad baik, maka kembali akan dilakukan pendekatan seperti saat ini, bagaimana solusi terbaik. Kalau nanti tetap tidak juga membayar, maka akan diminta bantuan pihak-pihak terkait untuk mengambil sikap represif. “Kita akan lakukan sikap represif jika tetap tidak membayar,” tegasnya.

Baca Juga :  Proyek Tower Bersama Diminta Distop

Diterangkan, penagihan masing-masing provider sendiri langsung dilakukan ke perusahaan perwakilan atau pusat. Beberapa ada yang di Jakarta dan juga Bali. Dalam surat penagihan tersebut tidak lupa juga diperkenalkan SKPD baru yang memiliki kewenangan terhadap penarikan retribusi ini. Yakni Diskominfo, dulunya Dinas Perhubungan Kominfo Lobar.

Budi sendiri berharap agar segala tunggakan atau kewajiban lainnya bisa segera dibayarkan, karena bagaimanapun SKPD yang dipimpinnya ini juga ditarget realisasasi PAD-nya. Jika tetap saja tidak dibayar, maka jelas nanti mempengaruhi realisasi dari target yang ada. “Karena kita kan ditarget untuk realisasi PAD-nya. Makanya ini kita terus gencar melakukan penagihan,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda