
MATARAM — Tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mencapai sekitar Rp 2 miliar. Saat ini Pemerintah Provinsi NTB melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah mulai melakukan pemetaan terhadap tunggakan pajak Randis ini.
Asisten I Pemprov NTB, H. Fathurahman menyatakan, setelah dilakukan pemetaan Randis, maka nantinya akan dilakukan penggabungan dalam bentuk satu anggaran belanja. Berapa penganggaran dalam bentuk belanja. “Nanti polanya kita akan plot dalam satu bentuk belanja daerah,” katanya, kemarin.
Meskipun memang pajak Randis ini akan kembali sebenarnya ke daerah. Namun dalam hal ini pemerintah tetap menganggarkan belanja daerah pembayaran pajak Randis oleh BPKAD. Berikutnya pembayaran pajak Randis akan masuk kembali ke daerah melalui Bapenda. “Sebenarnya sama saja, dari APBD dan kembali ke daerah,” ujar Fathurrahman.
Disampaikan, saat ini pendataan secara sistem sudah selesai, dengan jumlah tunggakan Randis Pemprov sekitar Rp 2 miliar. “Nilainya (tunggakan Randis) kita di provinsi sekitar Rp 2 miliar,” ungkapnya.
Fathurahman yang juga Plt Kepala Bappenda menambahkan, secara keseluruhan tunggakan pajak kendaraan dinas di NTB mencapai Rp 7 miliar lebih, yang tersebar diseluruh instansi di Kabupaten/Kota, termasuk di instansi vertikal yang ada di wilayah NTB. “Kalau secara keseluruhan itu termasuk Kabupaten/Kota tunggakan lebih dari 7 miliar,” paparnya.
Namun yang jelas, tunggakan Randis yang dibawah penguasaan Pemprov NTB jumlah angkanya sekitar Rp 2 miliar. Selanjutnya setelah dilakukan pendataan, nanti dari BPKAD selaku pemegang data Kartu Inventaris Barang (KIB) daerah yang ada di Bidang Pemanfaatan Aset (BMD).
Ia menambahkan, data tunggakan pajak Randis hingga bulan April 2025, total tunggakannya mencapai Rp 7,13 miliar dari 18 unit pelaksana teknis Bapenda di Provinsi NTB. (ami)