Tunggakan Pajak Hotel dan Lesehan Ternama Rp 1,7 Miliar

Baiq Nelly Kusumawati (Ali/Radar Lombok)

MATARAM – Tuntas sudah audit investigasi Inspektorat terhadap dua objek penunggak pajak potensial di Kota Mataram. Dua objek pajak ini adalah salah satu restoran dan lesehan ternama di ibu kota. Total tunggakan pajak keduanya berdasarkan hasil audit investigasi inspektorat mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Rinciannya, Rp 1,4 miliar untuk tunggakan pajak salah satu hotel ternama. Berikutnya Rp 300 juta lebih tunggakan pajak lesehan ternama di Kota Mataram. Audit investigasi inspektorat ini tunggakan pajak dari tahun 2018. ‘’Audit investigasi kita sudah tuntas. Tunggakannya sekitar segitu (Rp 1,7 miliar) untuk keduanya,’’ ujar Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, kemarin.

Setelah audit investigasi tuntas, kedua wajib pajak tersebut dipanggil dan memenuhi panggilan Inspektorat. Keduanya cukup keder dengan menyatakan kesanggupannya membayar tunggakan. Surat keterangan tanggung jawab mutlak juga segera diterbitkan. ‘’Kita sudah panggil keduanya dan datang. Mereka juga sanggup untuk membayar. Nanti tinggal penetapan berapa kali dia membayar dengan mencicil,’’ katanya.

Baca Juga :  Harmal-Desi Dimediasi, Gang Tetangga Dibuka Sementara

Sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku, tunggakan pajak bisa diangsur maksimal lima kali cicilan. Kemudian jangka waktunya tidak lebih dari dua tahun. Sanksi pun menanti jika kesanggupan atau komitmen tidak dilaksanakan pengusaha. ‘’Ketentuan perda kita tidak boleh cicilannya lebih dari 5 kali. Tapi ini belum diputuskan. Pertemuan kemarin untuk komitmen dan kesanggupan mereka mencicil,’’ ungkapnya.

Audit investigasi ini permintaan langsung dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. Inspektorat dilibatkan sebagai upaya tegas pemerintah. Keduanya dinilai kurang koperatif untuk membayar tunggakan pajak. Hasil audit investigasi ini juga sudah dilaporkan ke Sekda Kota Mataram. ‘’Nanti kita akan duduk bareng juga dengan BKD. Kita juga akan membicarakan cicilannya itu besarannya berapa dibagi lima. Kalau tidak ya ada sanksi nanti itu. Sanksinya sudah ada ketentuannya. Itu tempatnya bisa ditutup,’’ terangnya.

Baca Juga :  Pansel Sekda Jangan Hanya Muka Lama

Sebagai informasi, audit investigasi dimulai 17 Mei lalu. Sejak tanggal tersebut, auditor inspektorat turun bertugas dan melaksanakan audit investigasi. Mulai dari permintaan keterangan dan sejumlah pemeriksaan. Kini audit investigasi sudah tuntas dan menemukan titik temu.

Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi mengatakan, audit investigasi dimintakan ke inspektorat. Audit investigasi ini bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan keuangan daerah. Salah satunya dari tunggakan pajak hotel dan restoran yang belum dilunasi. Pihaknya juga sudah menerima hasil audit investigasi Inspektorat Kota Mataram. ‘’Sudah. Pada prinsipnya akan diselesaikan oleh wajib pajak. Baik oleh wajib pajak hotel maupun wajib pajak restoran. Itu ada kesanggupan dan dia menandatangani surat tanggung jawab mutlak. Kita akan bicarakan ini dengan Ibu Inspektur,’’ kata Syakirin. (gal)

Komentar Anda